Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025, warga Jakarta dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan.
Program ini memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga dan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak saja.
Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di DKI Jakarta
Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025 resmi mengesahkan program pemutihan ini. Program ini diharapkan meringankan beban warga Jakarta, khususnya menjelang perayaan HUT Jakarta dan HUT Kemerdekaan RI.
Penghapusan sanksi administrasi berlaku otomatis saat pembayaran pajak dilakukan. Warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan manfaat program ini.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Denda
Program pemutihan denda pajak kendaraan ini berlaku selama periode 14 Juni 2025 hingga 31 Agustus 2025. Ini adalah kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan mereka dengan biaya yang lebih ringan.
Persyaratan untuk mengikuti program ini sama dengan persyaratan perpanjangan STNK pada umumnya. Pemilik kendaraan perlu mempersiapkan dokumen-dokumen penting.
Dokumen yang Diperlukan
- Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi.
- Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik kendaraan sesuai data identitas kendaraan.
Pastikan semua dokumen lengkap dan sesuai dengan data kendaraan yang akan diurus. Ketidaklengkapan dokumen dapat menyebabkan proses pembayaran pajak terhambat.
Manfaat dan Himbauan dari Kepala Bapenda DKI Jakarta
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati, menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Jakarta. Pemutihan ini menjadi bentuk apresiasi atas dukungan dan kerjasama warga dalam membayar pajak daerah.
Lusiana juga menghimbau warga yang memiliki tunggakan pajak kendaraan untuk memanfaatkan kesempatan ini. Program penghapusan sanksi ini hanya berlaku sekali.
Dengan adanya program ini, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak hanya perlu membayar pokok pajak tanpa harus menanggung beban denda dan sanksi tambahan. Hal ini tentu sangat meringankan beban keuangan.
Pemerintah DKI Jakarta berharap program ini dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan dan berkontribusi pada pembangunan daerah. Mari manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Dengan adanya pemutihan denda pajak ini, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak dan berkontribusi pada pembangunan kota Jakarta.





