Toko Mama Banjar Viral: Kementerian UMKM Turun Tangan

Toko Mama Banjar Viral: Kementerian UMKM Turun Tangan
Sumber: Liputan6.com

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara aktif terlibat dalam kasus hukum yang menimpa Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Firly didakwa atas dugaan pelanggaran pidana karena tidak mencantumkan label kadaluarsa pada produknya. Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib pelaku UMKM.

Kementerian UMKM menekankan pentingnya pendekatan pembinaan dalam menangani kasus-kasus serupa. Mereka berpendapat bahwa fokus utama seharusnya bukan hanya pada penindakan hukum, tetapi juga pada upaya untuk membimbing dan meningkatkan kepatuhan pelaku UMKM terhadap peraturan yang berlaku.

Pentingnya Pembinaan, Bukan Hanya Penindakan

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM, Reghi Perdana, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan menekankan pentingnya pembinaan bagi pelaku UMKM. Proses pembinaan, menurut Reghi, merupakan langkah krusial dalam menangani pelanggaran terkait produk pangan.

Reghi menambahkan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM (sebelumnya) dan Polri yang ditandatangani pada tahun 2021, masih berlaku hingga tahun 2026. MoU ini bertujuan untuk mendukung pengembangan UMKM di Indonesia.

MoU Tetap Berlaku Meski Terjadi Perubahan Struktur Kementerian

Meskipun Kementerian Koperasi dan UKM telah dipisahkan menjadi Kementerian Koperasi dan Kementerian UMKM, MoU tersebut tetap berlaku dan dijalankan. Hal ini menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendukung dan melindungi UMKM.

Kementerian UMKM berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum dan pembinaan kepada para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Komitmen ini diwujudkan dalam bentuk pembinaan, pendampingan, dan kerja sama dengan berbagai kementerian/lembaga terkait.

Tujuan utamanya adalah agar UMKM dapat berkembang secara berkelanjutan, tangguh, dan selalu patuh pada aturan yang telah ditetapkan.

Perlindungan Hukum dan Sanksi bagi Pelaku UMKM

Pemerintah, baik pusat maupun daerah, bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan hukum kepada UMKM. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.

Terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UMKM, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Sanksi tersebut dapat berupa denda, penghentian sementara kegiatan usaha, penarikan produk dari peredaran, ganti rugi, dan pencabutan izin usaha.

Kasus Toko Mama Khas Banjar ini menjadi contoh nyata bagaimana pemerintah berupaya menyeimbangkan antara penegakan hukum dan pembinaan bagi UMKM. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan UMKM dapat berkembang pesat dan berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional, sambil tetap mematuhi peraturan yang berlaku.

Ke depannya, peningkatan sosialisasi dan edukasi terkait peraturan perundangan yang berlaku bagi UMKM diharapkan dapat meminimalisir terjadinya kasus serupa. Pendekatan yang humanis dan edukatif lebih diutamakan daripada hanya fokus pada penindakan hukum.

Pos terkait