Ribuan guru di Indonesia menantikan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 2 tahun 2025. Keterlambatan pencairan hingga akhir Juni memicu keresahan. Namun, pemerintah memastikan dana telah dialokasikan.
Artikel ini akan mengulas secara detail landasan hukum, pernyataan resmi pemerintah, potensi penyebab keterlambatan, dan langkah-langkah verifikasi yang dapat dilakukan guru.
Landasan Hukum Pencairan TPG Triwulan 2 Tahun 2025
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah menetapkan jadwal pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025.
Peraturan tersebut menegaskan bahwa pencairan dimulai pada bulan Juni dan dilakukan bertahap oleh pemerintah daerah. Proses ini bergantung pada kesiapan administrasi daerah, validasi data, dan ketersediaan dana.
Pernyataan Resmi Pemerintah Mengenai Pencairan TPG
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, dalam konferensi pers pada 17 Juni 2025, menyatakan bahwa penyaluran TPG Triwulan 2 telah dimulai secara bertahap sejak bulan Juni 2025.
Pemerintah memastikan anggaran telah dialokasikan dan disiapkan untuk semua penerima yang datanya valid. Keterlambatan yang terjadi lebih disebabkan proses administrasi di tingkat kabupaten/kota.
Akun Instagram resmi Kementerian Keuangan RI (@kemenkeuri) juga mengkonfirmasi hal ini, menyatakan bahwa penyaluran TPG tahap kedua dimulai sejak Juni 2025 dengan total anggaran Rp16,71 triliun untuk sekitar 1,44 juta guru.
Potensi Keterlambatan dan Langkah Antisipasi
Meskipun pemerintah telah menetapkan jadwal pencairan sejak Juni, banyak guru belum menerima TPG hingga 27 Juni 2025.
Beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan antara lain proses validasi data individu melalui Dapodik dan SIMTUN, keterlambatan pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh pemerintah daerah, dan sistem antrian bank penyalur.
- Proses validasi data seringkali memakan waktu jika ada ketidaksesuaian data.
- Pengajuan SPM dari pemerintah daerah juga dapat terhambat karena berbagai faktor administrasi.
- Bank penyalur membutuhkan waktu untuk memproses transaksi massal.
Untuk mengantisipasi keterlambatan, guru disarankan untuk secara berkala memantau saldo rekening, mengecek status pencairan di Dapodik atau SIMTUN, berkoordinasi dengan bendahara sekolah atau dinas pendidikan, dan mencermati pengumuman resmi pemerintah daerah.
Besaran Dana dan Penerima TPG Triwulan 2 Tahun 2025
Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp16,71 triliun untuk TPG Triwulan 2 tahun 2025.
Anggaran tersebut meliputi TPG Guru PNS Daerah (SD, SMP, SMA/SMK), tunjangan profesi guru madrasah (Kemenag), dan tunjangan khusus guru di wilayah terpencil. Pencairan dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) lalu ditransfer ke rekening pribadi guru PNS daerah.
Imbauan dan Kesimpulan
Pemerintah mengimbau guru untuk tidak terpancing informasi hoaks, memastikan data pribadi valid dan mutakhir, serta bersabar menunggu proses pencairan.
Berdasarkan informasi resmi dari berbagai sumber, pencairan TPG Triwulan 2 tahun 2025 diperkirakan akan rampung secara bertahap. Guru diharapkan tetap melakukan pengecekan rutin dan berkoordinasi dengan pihak terkait jika mengalami kendala. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan lembaga penyalur sangat penting untuk memastikan penyaluran tunjangan berjalan lancar dan tepat waktu.
