Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, mengungkapkan kekecewaannya terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang yang telah berlangsung selama empat bulan dengan 20 kali persidangan, menurut Tom Lembong, diabaikan sepenuhnya oleh JPU dalam tuntutannya. Ia merasa fakta-fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan.
Kekecewaan Tom Lembong semakin bertambah karena tuntutan JPU yang dianggapnya sama persis dengan dakwaan awal. Hal ini menunjukkan bahwa keterangan puluhan saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan seakan-akan diabaikan.
Tuntutan 7 Tahun Penjara dan Denda Rp750 Juta Dianggap Tak Berdasar
JPU menuntut Tom Lembong dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta. Tom Lembong menganggap tuntutan ini sangat tidak adil dan tidak berdasar karena mengabaikan seluruh fakta persidangan.
Ia mempertanyakan kesesuaian antara surat dakwaan dan surat tuntutan. Seolah-olah, lanjut Tom Lembong, proses persidangan selama 20 kali sidang tidak pernah terjadi.
Keraguan Terhadap Profesionalitas Kejaksaan Agung
Tom Lembong juga menyoroti profesionalitas Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam menangani kasus ini. Ia berpendapat bahwa keterangan saksi dan ahli yang disampaikan selama persidangan telah membantah semua tuduhan dalam dakwaan.
Meskipun demikian, JPU tetap bersikeras pada tuntutan awalnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana proses penyusunan tuntutan tersebut dilakukan.
Keterangan Saksi dan Ahli Diabaikan
Keterangan dari saksi dan ahli yang dihadirkan selama persidangan dianggap Tom Lembong sebagai bukti kuat yang seharusnya menjadi pertimbangan JPU. Namun, fakta tersebut nampaknya diabaikan.
Saksi-saksi yang dihadirkan memberikan keterangan yang berbeda dengan dakwaan awal. Namun, perbedaan ini tidak diindahkan dalam tuntutan JPU.
Sikap Kooperatif dan Rencana Pledoi Tom Lembong
Sejak awal proses hukum, Tom Lembong mengaku sangat kooperatif. Bahkan saat dipanggil sebagai saksi, ia hadir tepat waktu tanpa didampingi pengacara.
Ia berencana untuk menyampaikan pandangannya sebagai pembuat kebijakan saat menjabat sebagai Mendag dalam pledoi yang akan disampaikan.
Penjelasan Konteks Keputusan Kebijakan
Dalam pledoi-nya, Tom Lembong akan menjelaskan konteks keputusan-keputusan yang diambil terkait tata kelola bahan pangan, khususnya gula. Keputusan-keputusan tersebut diambil secara kolektif, konsultatif, dan transparan.
Semua keputusan didasarkan pada data, fakta, dan realita yang terjadi pada saat itu. Tom Lembong akan memaparkan hal tersebut secara rinci dalam pledoinya.
Tom Lembong optimis bahwa transkrip persidangan yang terbuka untuk umum akan menjadi bukti nyata atas ketidakprofesionalan tuntutan JPU. Ia percaya waktu dan masyarakat akan menilai keadilan dalam kasus ini. Ia berharap proses hukum selanjutnya akan mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang telah terungkap selama persidangan. Proses hukum akan terus dijalani dengan konsisten dan transparan.
