Sidang kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, akan dimulai pekan depan. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi NTT, Raka Putra Dharma, mengumumkan hal ini pada Rabu (25/6). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang telah menerima surat penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.
Berdasarkan surat penetapan tersebut, sidang AKBP Fajar dijadwalkan pada Senin, 30 Juni 2025, pukul 11.00 Wita. Pengadilan memerintahkan JPU untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti. Nomor surat penetapan sidang ini adalah 75/Pid.Sus/2025/PN Kpg, tertanggal 23 Juni 2025.
Tidak hanya AKBP Fajar, sidang untuk terdakwa lain, SHDR alias Stefani alias Fani (atau perempuan F) yang juga terlibat dalam kasus ini, juga dijadwalkan pada hari yang sama. Sidang Fani akan dimulai pukul 09.00 Wita. Surat penetapan sidang untuk Fani bernomor 76/Pid.Sus/2025/PN Kpg, tertanggal 23 Juni 2025, juga memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti, dan barang bukti.
Kasus Kekerasan Seksual dan Penyalahgunaan Narkoba
AKBP Fajar diduga terlibat dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak, yakni IBS (6 tahun), WAF (13 tahun), dan MAN (16 tahun). Ia juga diduga terlibat penyalahgunaan narkoba, terbukti positif dalam tes urine di Divisi Propam Mabes Polri.
Penangkapan AKBP Fajar dilakukan pada 20 Februari 2025 oleh tim gabungan Propam Mabes Polri dan Polda NTT. Kasus ini terungkap berkat laporan Polisi Federal Australia (AFP) setelah video kekerasan seksual yang dilakukan Fajar terhadap anak berusia 6 tahun beredar di darkweb.
Investigasi Ditreskrimum Polda NTT mengungkapkan bahwa kekerasan seksual terhadap anak berusia 6 tahun terjadi pada 11 Juni 2024 di Hotel Kristal Kupang. Kekerasan seksual terhadap anak lainnya terjadi selama tujuh bulan, dari Juni 2024 hingga Januari 2025, di dua hotel di Kota Kupang.
Peran Perempuan F dan Motif Kejahatan
Perempuan F, berusia 20 tahun, membawa anak berusia 6 tahun atas permintaan AKBP Fajar. Anak tersebut kemudian menjadi korban kekerasan seksual, dan peristiwa tersebut direkam oleh AKBP Fajar dan diunggah ke situs porno asing.
Sebagai imbalan atas jasanya, perempuan F menerima Rp 3 juta dari AKBP Fajar. Atas perannya, perempuan F juga ditetapkan sebagai tersangka.
AKBP Fajar telah dipecat dari kepolisian melalui putusan etik Komisi Kode Etik Polri dengan vonis Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH). Banding yang diajukannya ditolak.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan seksual, terutama yang melibatkan oknum pejabat publik. Proses persidangan yang akan berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Proses hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa pelaku kejahatan seksual dihukum sesuai dengan perbuatannya. Peristiwa ini juga harus menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Sesuai surat penetapan (jadwal sidang) dari PN Negeri Kupang menetapkan sidang Fajar akan dilaksanakan pada Hari Senin, 30 Juni 2025 jam 11.00 Wita,” ujar Raka. “Sama, kalau Fani juga penetapan sidang Senin (30/6) tapi jam berbeda yakni jam 9 pagi,” jelas Raka mengenai jadwal sidang Fani.
Semoga proses hukum berjalan lancar dan memberikan keadilan bagi para korban. Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas di kalangan penegak hukum.





