Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto memberikan saran penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Beliau menekankan perlunya fleksibilitas dalam RUU tersebut, agar tidak terlalu kaku dan menghambat penegakan hukum di lapangan. Saran ini disampaikan dalam acara penandatanganan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP di Jakarta, Senin (23/6/2025).
RUU KUHAP yang Fleksibel: Saran Ketua MA untuk Penegakan Hukum yang Efektif
Sunarto mengusulkan agar RUU KUHAP tidak mengatur secara detail hal-hal teknis dalam proses hukum acara pidana.
Ia berpendapat hal-hal teknis tersebut lebih baik diserahkan kepada lembaga penegak hukum yang bersangkutan.
Dengan memberikan kewenangan lebih kepada penyidik, penuntut umum, dan hakim, diharapkan proses penegakan hukum dapat lebih efisien dan efektif.
Hal ini juga mencegah aturan yang terlalu kaku dan berpotensi menjadi tidak relevan dengan perkembangan situasi di lapangan.
Menyerahkan Detail Teknis kepada Institusi Penegak Hukum
Kewenangan penyidik, menurut Sunarto, sebaiknya tetap berada di tangan penyidik.
Begitu pula dengan penuntutan yang diserahkan kepada penuntut umum, dan teknis persidangan yang diatur oleh Mahkamah Agung.
Peraturan yang terlalu rigid, kata Sunarto, justru rentan menjadi tidak efektif dalam praktiknya.
Oleh karena itu, detail teknis seperti prosedur penangkapan atau penyitaan, lebih baik diatur dalam peraturan internal masing-masing institusi seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan MA.
Aturan Internal untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Peraturan internal lembaga penegak hukum akan lebih mudah beradaptasi dengan perkembangan situasi di lapangan.
Hal ini diyakini dapat mempercepat dan mempermudah proses penegakan hukum, sehingga lebih efektif.
Dengan demikian, RUU KUHAP dapat fokus pada kerangka besar sistem hukum acara pidana, tanpa terbebani detail teknis yang berubah-ubah.
Hal ini juga memastikan RUU KUHAP tetap relevan dan efektif dalam jangka panjang.
Penandatanganan DIM RUU KUHAP: Langkah Maju Menuju Sistem Hukum yang Lebih Baik
Penandatanganan DIM RUU KUHAP dilakukan oleh berbagai pihak penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.
Selain itu, turut hadir Ketua MA Sunarto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penandatanganan DIM ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang kompak.
Ia berharap RUU KUHAP dapat segera berlaku bersamaan dengan KUHP Nasional pada 1 Januari 2026.
Proses penyusunan RUU KUHAP ini diharapkan dapat menghasilkan sistem hukum acara pidana yang lebih modern, efisien, dan berkeadilan.
Dengan masukan-masukan dari berbagai pihak, termasuk Ketua MA, diharapkan RUU KUHAP dapat menjawab tantangan penegakan hukum di era modern.
Saran Ketua MA untuk membuat RUU KUHAP yang tidak terlalu rigid menunjukkan upaya untuk menciptakan sistem hukum yang lebih fleksibel dan responsif terhadap perkembangan di lapangan. Dengan menyerahkan detail teknis kepada institusi penegak hukum masing-masing, diharapkan akan tercipta keseimbangan antara kerangka hukum yang kuat dan praktik penegakan hukum yang efektif dan efisien. Ini merupakan langkah penting dalam mewujudkan cita-cita penegakan hukum yang modern dan berkeadilan di Indonesia.
