Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Vonis ini terkait kasus penerimaan gratifikasi senilai lebih dari Rp 1 triliun. Selain hukuman penjara dan denda, majelis hakim juga memutuskan untuk merampas seluruh aset Zarof Ricar yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Majelis hakim menyatakan Zarof Ricar gagal membuktikan bahwa uang dan emas yang disita—bernilai total lebih dari Rp 1 triliun—berasal dari sumber yang sah. Kegagalan pembuktian ini menjadi dasar hukum bagi hakim untuk merampas aset tersebut untuk negara. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Vonis Berat dan Rampasan Aset untuk Negara
Ketua Majelis Hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, menegaskan bahwa putusan perampasan aset mengikuti tuntutan jaksa penuntut umum. Seluruh aset yang disita, termasuk uang dan emas, dinyatakan sebagai hasil gratifikasi dan harus dikembalikan ke negara.
Hakim menjelaskan bahwa Zarof Ricar diharuskan membuktikan sumber kekayaannya secara legal, seperti warisan atau penghasilan sah lainnya. Namun, ia gagal memenuhi persyaratan pembuktian terbalik yang diatur dalam Pasal 38 b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Oleh karena itu, hakim memutuskan untuk merampas seluruh aset yang disita.
Rincian Aset yang Dirampas
Aset yang dirampas dari Zarof Ricar meliputi uang dalam berbagai mata uang asing dan Rupiah, serta emas batangan. Total nilai aset yang disita mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Berikut rincian lengkapnya:
- Uang pecahan 1.000 dollar Singapura sejumlah 71.077.000 dollar Singapura.
- Uang Rupiah pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 senilai Rp 5.672.500.000.
- Uang pecahan 100 dollar Amerika Serikat sejumlah 1.398.000 dollar AS.
- Uang dalam mata uang Singapura, Euro, dan Hong Kong dengan total nilai yang signifikan.
- Emas batangan dengan berat total 46,9 kilogram, terdiri dari emas Fine Gold dan emas Antam.
- Beberapa amplop berisi uang dalam berbagai mata uang asing.
- Berbagai dokumen pendukung seperti sertifikat berlian dan kwitansi toko emas.
Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Zarof Ricar, mantan Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, terbukti melanggar Pasal 6 Ayat (1) jo Pasal 15 dan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dalam percobaan suap hakim agung dan menerima gratifikasi. Lebih lanjut, ia juga terbukti bersekongkol dengan pengacara Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo terkait kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Putusan pengadilan terhadap Zarof Ricar memberikan pesan yang kuat tentang penegakan hukum di Indonesia. Perampasan aset yang signifikan ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk memberantas korupsi dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semoga ke depan, kasus serupa dapat dicegah dengan peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih efektif.
