Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Ilegal

Polisi Gagalkan Penyeludupan Ribuan Benih Lobster Ilegal
Sumber: Liputan6.com

Polisi Air Udara (Polairud) Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan benih lobster di Sukabumi, Jawa Barat. Sebanyak 11.543 benih lobster ditemukan dalam sebuah mobil Toyota Calya, dan dua pelaku berhasil ditangkap. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak berwajib.

Petugas berhasil mencegat mobil tersebut di Jalan Pelabuhan Ratu, Desa Loji, Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi pada Minggu dini hari, 15 Juni 2025. Penyelundupan ini diduga dilakukan secara ilegal karena tidak dilengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Pengungkapan Penyelundupan dan Penangkapan Pelaku

Tim Subdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melakukan penyelidikan dan penangkapan. Mereka menemukan dua boks sterofoam berisi benih lobster di dalam mobil Toyota Calya tersebut.

Kedua pelaku, berinisial PN dan HM, langsung diamankan. Selain benih lobster, polisi juga mengamankan mobil Toyota Calya, ponsel, dan dua boks sterofoam sebagai barang bukti.

Pelepasliaran Benih Lobster dan Kerugian Negara

Setelah dilakukan pencacahan, seluruh benih lobster yang diamankan kemudian dilepasliarkan kembali ke habitatnya di perairan Banten. Langkah ini bertujuan untuk melindungi kelestarian ekosistem laut.

Potensi kerugian negara akibat penyelundupan ini ditaksir mencapai lebih dari Rp461 juta. Jumlah tersebut mencerminkan nilai ekonomi dari benih lobster yang berhasil diselamatkan.

Proses Hukum dan Sanksi bagi Pelaku

Kedua pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mako Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Mereka dijerat dengan Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ancaman hukuman yang berat menanti kedua pelaku. Proses hukum akan terus berlanjut hingga putusan pengadilan. Kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas kejahatan di bidang perikanan.

Peran Masyarakat dalam Pencegahan Penyelundupan

Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan penyelundupan benih lobster. Laporan masyarakat menjadi salah satu kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.

Dengan adanya kesadaran dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan dapat meminimalisir praktik ilegal tersebut. Pentingnya pelaporan dini dapat mencegah kerugian ekonomi dan kerusakan lingkungan yang lebih besar.

Kesimpulan

Pengungkapan kasus penyelundupan benih lobster ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga kelestarian sumber daya laut Indonesia. Kerja sama yang baik antara aparat dan masyarakat sangat krusial dalam memberantas kejahatan di bidang perikanan. Semoga kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi pihak-pihak yang mencoba melakukan tindakan ilegal serupa dan penegakan hukum terus dijalankan untuk melindungi kekayaan laut Indonesia. Keberhasilan ini juga menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap aktivitas perikanan dan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pelestarian lingkungan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *