Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Setelah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, KPK kembali menahannya. Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari, 29 Juni 2025, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan TPPU yang terjadi di lingkungan MA. KPK menyatakan penahanan Nurhadi merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan.
Penangkapan dan Penahanan Nurhadi oleh KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan dan penahanan Nurhadi di Lapas Sukamiskin. KPK langsung melakukan penahanan setelah penangkapan.
Budi menjelaskan penangkapan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung. Informasi ini disampaikan Budi kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK.
Vonis Sebelumnya dan Kasus Suap-Gratifikasi
Pada 10 Maret 2021, Nurhadi divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Ia terbukti menerima suap Rp35,726 miliar dan gratifikasi Rp13,787 miliar dari sejumlah pihak.
Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Nurhadi terbukti bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA.
Eksekusi Nurhadi dan Rezky Herbiyono ke Lapas Sukamiskin
Sebelumnya, pada 6 Januari 2022, KPK telah mengeksekusi Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono, ke Lapas Sukamiskin. Mereka menjalani hukuman 6 tahun penjara dikurangi masa penahanan sebelumnya.
Selain hukuman penjara, keduanya juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider 3 bulan penjara. KPK melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hiendra Soenjoto, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), juga dieksekusi pada waktu yang sama. Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsider 4 bulan penjara. Hiendra terbukti menyuap Nurhadi dan Rezky.
Berdasarkan putusan kasasi MA pada 24 Desember 2021, Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dan gratifikasi total Rp49,5 miliar. Mereka tidak diwajibkan membayar uang pengganti Rp83,013 miliar.
Suap yang diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra terkait pengurusan gugatan PT MIT. Gugatan tersebut melawan PT Kawasan Berikat Nusantara dan Azhar Umar.
Hiendra sempat buron setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2020. Ia akhirnya ditangkap pada 29 Oktober 2020.
Kasus Nurhadi menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga peradilan. Proses hukum yang berkelanjutan terhadap Nurhadi menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Ke depan, publik menantikan transparansi dan kesimpulan dari proses hukum yang sedang berlangsung, memastikan keadilan ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan tetap terjaga.
