Mantan Stafsus Nadiem, Ibrahim, Bawa Dokumen ke Kejagung

Mantan Stafsus Nadiem, Ibrahim, Bawa Dokumen ke Kejagung
Sumber: Kompas.com

Eks Staf Khusus Mendikbudristek, Ibrahim Arief, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (12/6/2025). Ia hadir sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022. Kedatangannya ke Kejagung tak hanya sekedar kehadiran fisik, tetapi juga membawa sejumlah dokumen penting yang relevan dengan kasus tersebut.

Kuasa hukum Ibrahim, Indra Haposan Sihombing, menjelaskan bahwa dokumen-dokumen tersebut disiapkan untuk membantu proses penyidikan. Dokumen tersebut akan menjelaskan tugas dan fungsi Ibrahim Arief selama menjabat sebagai staf khusus Menteri Nadiem Makarim. Pihaknya memastikan dokumen yang diserahkan hanya terkait tupoksi, tidak melebihi itu.

Pemeriksaan Ibrahim Arief: Fokus pada Tupoksi sebagai Stafsus

Ibrahim Arief tiba di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan membawa beberapa tas jinjing berwarna hitam. Kehadirannya disambut oleh tim penyidik Kejagung yang telah menunggu.

Pemeriksaan ini merupakan panggilan kedua bagi Ibrahim. Panggilan sebelumnya pada minggu lalu tidak dapat dihadiri karena alasan tertentu. Kejagung telah memanggil tiga mantan staf khusus Nadiem Makarim secara bergantian.

Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Chromebook: Investigasi Mendalam

Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,9 triliun ini telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan sejak 20 Mei 2025. Surat perintah penyidikan bernomor 38 dan seterusnya dikeluarkan pada tanggal tersebut.

Penyidik Kejagung saat ini masih mendalami kasus dan belum menetapkan tersangka. Perhitungan kerugian keuangan negara juga masih berlangsung. Proses investigasi akan fokus pada pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023.

Kronologi Pemanggilan Saksi dan Perkembangan Kasus

Selain Ibrahim Arief, dua mantan staf khusus Mendikbudristek lainnya juga telah dan akan dimintai keterangan. Fiona Handayani telah diperiksa pada Selasa (10/6/2025), namun pemeriksaannya belum selesai dan ia akan dipanggil kembali.

Jurist Tan, yang dijadwalkan diperiksa pada Rabu (11/6/2025), mengajukan penundaan hingga Selasa (17/6/2025). Ketiga mantan staf khusus tersebut kompak tidak hadir pada panggilan minggu lalu karena berbagai alasan. Kejagung memberikan ruang dan kesempatan kepada mereka untuk memberikan keterangan dan bukti yang dibutuhkan.

Peran Jamdatun dalam Kasus Chromebook

Kejaksaan Agung telah menjelaskan peran Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) yang mendampingi Nadiem Makarim dalam kasus ini. Kejagung menegaskan bahwa peran Jamdatun serupa dengan dokter yang memberikan resep. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan mencegah penyalahgunaan wewenang.

Proses penyidikan masih berlanjut dan Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab jika terbukti bersalah. Transparansi dan profesionalitas tetap menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus ini. Informasi terbaru akan terus diinformasikan kepada publik seiring perkembangan penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat besarnya anggaran yang digelontorkan untuk program digitalisasi pendidikan. Kejelasan dan transparansi dalam proses pengadaan menjadi krusial untuk mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar lagi. Publik menantikan hasil investigasi dan penegakan hukum yang adil.

Pos terkait