Korupsi Jalan Sumut: Menteri PU Bongkar Kasus, Tunggu Prabowo?

Korupsi Jalan Sumut: Menteri PU Bongkar Kasus, Tunggu Prabowo?
Sumber: Suara.com

Menteri Pekerjaan Umum (PU), Dody Hanggodo, berencana mengevaluasi pejabat eselon I hingga III di kementeriannya. Langkah ini diambil menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Evaluasi tersebut, bagaimanapun, menunggu restu Presiden Prabowo Subianto.

Keputusan untuk melakukan evaluasi ini disampaikan Dody di Jakarta, Minggu (29/6/2025). Ia menegaskan komitmennya untuk bersikap transparan dalam menghadapi kasus ini.

Evaluasi Pejabat Kementerian PUPR Menunggu Restu Presiden

Dody Hanggodo menyatakan akan melakukan evaluasi terhadap pejabat eselon I, II, dan III di Kementerian PUPR. Ia juga akan meninjau kinerja para pejabat pembuat komitmen.

Perlu diketahui bahwa rencana evaluasi ini akan dilaksanakan setelah Dody mendapatkan izin dari Presiden Prabowo Subianto. Dody berharap untuk mendapatkan restu presiden pada minggu depan.

Transparansi dan Praduga Tak Bersalah dalam Kasus Korupsi Jalan Sumatera Utara

Menteri PUPR menekankan bahwa ia tidak akan menghalangi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Ia siap memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik, termasuk jika informasi tersebut melibatkan pejabat di Kementerian PUPR.

Dody Hanggodo menegaskan pentingnya asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak yang terlibat. Meskipun demikian, komitmennya terhadap transparansi tetap dipegang teguh.

Sikap Terbuka Kementerian PUPR terhadap Investigasi KPK

KPK telah melakukan OTT terhadap enam orang terkait kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Salah satu yang ditangkap adalah Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara.

Kementerian PUPR menyatakan akan bekerja sama sepenuhnya dengan KPK dalam proses penyelidikan. Evaluasi internal yang direncanakan bukanlah sebagai bentuk hukuman, tetapi bagian dari proses perbaikan tata kelola pemerintahan.

Kronologi dan Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumatera Utara

Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumatera Utara dan Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut terungkap melalui OTT KPK pada Jumat (27/6/2025).

KPK berhasil mengamankan enam orang dan menyita uang tunai senilai Rp231 juta yang diduga sebagai komitmen fee proyek. Lima dari enam orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.

Daftar Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumatera Utara

  • Topan Obaja Putra Ginting (Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut)
  • Rasuli Efendi Siregar (Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut & PPK)
  • Heliyanto (PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut)
  • M. Akhirun Efendi Siregar (Direktur Utama PT DNG)
  • M. Rayhan Dulasmi Pilang (Direktur PT RN)

Tersangka tersebut diduga terlibat dalam korupsi proyek jalan di Sumatera Utara. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan akuntabilitas dalam pengelolaan proyek infrastruktur.

Evaluasi yang direncanakan Menteri PUPR merupakan langkah penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Kementerian PUPR. Proses ini diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus korupsi serupa di masa mendatang dan menjamin penggunaan anggaran negara secara efektif dan efisien. Ketegasan pemerintah dalam menangani kasus ini memberikan sinyal kuat untuk penegakan hukum dan integritas pemerintahan yang baik.

Pos terkait