Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi terkait kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Sritex dan anak usahanya. Penggeledahan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk Direktur Utama PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto.
Kasus ini berpusat pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sritex dan perusahaan afiliasinya. Hasil penggeledahan tersebut telah menyita sejumlah barang bukti penting.
Penggeledahan Rumah Dirut Sritex dan Sita Uang Miliaran Rupiah
Rumah Iwan Kurniawan Lukminto di Surakarta menjadi target utama penggeledahan pada Senin, 30 Juni 2025. Penyidik Kejagung berhasil menyita dokumen dan uang tunai dalam jumlah besar.
Rincian barang bukti yang disita berupa dua bungkus plastik berisi uang pecahan Rp100.000,- masing-masing senilai Rp1 miliar. Uang tersebut berasal dari PT Bank Central Asia Cabang Solo dengan tanggal transaksi berbeda, 20 Maret 2024 dan 13 Mei 2024. Total uang yang disita mencapai Rp2 miliar.
Penggeledahan di Lokasi Lain di Jawa Tengah
Selain rumah Dirut Sritex, Kejagung juga menggeledah beberapa lokasi lainnya di Jawa Tengah. Tujuannya untuk mencari bukti tambahan terkait kasus dugaan korupsi ini.
Rumah mantan Direktur Keuangan Sritex (AMS) di Solo Baru, Sukoharjo, juga digeledah. Penyidik menyita dokumen dan dua handphone sebagai barang bukti. Sedangkan penggeledahan di rumah Manager Treasury Sritex (CKN) di Surakarta tidak menemukan barang bukti terkait kasus ini.
Beberapa kantor perusahaan terkait juga menjadi sasaran penggeledahan. Lokasi-lokasi tersebut termasuk PT Sari Warna Asli Textile Industry di Karanganyar, PT Multi Internasional Logistic di Surakarta, dan PT Senang Kharisma Textile di Kabupaten Karanganyar.
Proses Hukum Berlanjut dan Penggeledahan Kantor Sritex
Semua barang bukti yang disita akan diajukan permohonan penyitaan ke pengadilan negeri setempat. Proses hukum terus berlanjut untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.
Pada hari berikutnya, Selasa, 1 Juli 2025, Kejagung melanjutkan penggeledahan ke kantor pusat PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah. Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus masih melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan dan penyitaan.
Proses hukum terkait dugaan korupsi ini masih terus berjalan. Kejagung akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Hasil penggeledahan akan dianalisa untuk melengkapi berkas perkara.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan perusahaan tekstil besar di Indonesia. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum menjadi sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.
Dengan ditemukannya bukti-bukti yang signifikan, diharapkan kasus ini dapat segera diselesaikan sesuai hukum yang berlaku. Pihak-pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban atas dugaan tindakan korupsinya.
