Sidang lanjutan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/6/2025). Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
Hakim Ingatkan Hasto untuk Jujur
Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, memberikan peringatan kepada Hasto Kristiyanto. Hakim meminta Hasto memberikan keterangan yang benar dan apa adanya.
Hakim Rios menekankan bahwa kejujuran akan sangat membantu Hasto sendiri dalam persidangan ini. Hasto pun menjawab, “Baik yang Mulia,” menunjukkan kesiapannya untuk mengikuti proses hukum.
Dakwaan Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan dakwaan terhadap Hasto. Dakwaan tersebut mencakup beberapa perbuatan yang merintangi penyidikan kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI.
Hasto didakwa terkait pemberian suap sebesar Rp 400 juta untuk membantu Harun Masiku menjadi anggota DPR RI. Dakwaan ini didasarkan pada sejumlah pasal Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal-pasal tersebut mencakup Pasal 21 UU Tipikor dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a UU Tipikor. Kedua pasal ini terkait dengan tindakan suap dan perintangan penyidikan.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan ini didasarkan pada bukti keterlibatannya sebagai Sekjen PDIP.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyidik menemukan bukti keterlibatan Hasto bersama Harun Masiku dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan, Komisioner KPU. Penetapan tersangka ini berdasarkan SprinDik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan, berdasarkan SprinDik terpisah yang dikeluarkan oleh KPK.
Sidang ini menjadi sorotan publik karena menyangkut figur penting di partai politik. Kejujuran dan keterbukaan Hasto dalam memberikan keterangan akan menjadi kunci penting dalam mengungkap seluruh fakta kasus ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib Hasto Kristiyanto.





