Eks Pejabat Koruptor Penimbun Harta Rp1 Triliun Dihukum 16 Tahun

Eks Pejabat Koruptor Penimbun Harta Rp1 Triliun Dihukum 16 Tahun
Sumber: Detik.com

Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, divonis 16 tahun penjara. Vonis ini dijatuhkan atas kasus penimbunan harta mencapai Rp 1 triliun dan penerimaan gratifikasi. Zarof sebelumnya berdalih lalai dalam pengelolaan hartanya, namun pengadilan tidak menerima pembelaannya.

Kasus ini bermula dari putusan bebas yang kontroversial dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kejaksaan Agung mencium adanya praktik suap dan mengusut tuntas kasus tersebut hingga menemukan peran Zarof sebagai makelar perkara.

Vonis 16 Tahun Penjara untuk Zarof Ricar

Setelah melalui persidangan yang panjang, Zarof Ricar akhirnya divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Hakim menyatakan Zarof terbukti bersalah melakukan pemufakatan jahat dan menerima gratifikasi.

Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara jika denda tidak dibayar. Zarof terbukti melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hakim mempertimbangkan hal yang meringankan, yaitu penyesalan Zarof dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Hakim Terisak saat Membacakan Vonis

Ketua majelis hakim, Rosihan Juhriah Rangkuti, terlihat terisak saat membacakan amar putusan. Hakim menyatakan perbuatan Zarof telah mencederai nama baik MA dan menghilangkan kepercayaan publik.

Hakim juga menyebut Zarof memiliki sifat serakah karena meskipun sudah memiliki harta berlimpah, ia masih melakukan tindak pidana. Perbuatannya juga dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Meskipun demikian, hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, seperti penyesalan Zarof dan masih adanya tanggungan keluarga.

Harta Rp 1 Triliun Dirampas Negara

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyita uang tunai Rp 920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg dari rumah Zarof. Total nilai harta yang disita lebih dari Rp 1 triliun.

Majelis hakim menyatakan Zarof tidak dapat membuktikan asal usul harta tersebut. Oleh karena itu, seluruh harta tersebut dinyatakan dirampas untuk negara.

Hakim menjelaskan bahwa Zarof gagal membuktikan bahwa aset tersebut diperoleh secara legal melalui warisan, hibah, usaha, atau sumber penghasilan sah lainnya. Hal ini menjadi dasar pertimbangan hakim untuk merampas harta tersebut.

Terungkap pula bahwa uang Rp 5 miliar yang diterima Zarof dari Lisa Rachmat, pengacara Ronald Tannur, tidak digunakan untuk menyuap Hakim Agung Soesilo seperti yang disepakati, melainkan untuk membiayai pembuatan film “Sang Pengadil”.

Meskipun Hakim Agung Soesilo memberikan dissenting opinion dalam putusan kasasi Ronald Tannur, uang tersebut tidak sampai ke tangannya. Fakta ini semakin memperkuat keputusan hakim untuk merampas harta Zarof untuk negara.

Kasus Zarof Ricar menjadi pengingat penting akan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan pejabat publik. Vonis yang dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

Pos terkait