Sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan yang menjerat Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, memasuki babak baru. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (26/5/2025), saksi ahli dari Universitas Indonesia (UI), Bob Hardian Syahbuddin, memberikan kesaksian penting terkait keberadaan Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto pada 8 Januari 2020, saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK berlangsung.
Bob, ahli informasi dan teknologi (IT), memaparkan data lokasi berdasarkan Call Detail Record (CDR) yang diperolehnya. Data ini menjadi kunci untuk melacak pergerakan Harun Masiku dan Hasto pada hari tersebut.
Lokasi Harun Masiku Berdasarkan Data CDR
Jaksa penuntut KPK menanyakan pada Bob perihal data CDR yang menunjukkan lokasi Harun Masiku. Bob mengonfirmasi bahwa data tersebut menunjukkan Harun Masiku berada di Batu Sari, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, hingga pukul 16.12 WIB.
Bob menjelaskan bahwa data CDR yang ia analisis hanya mencakup rentang waktu tertentu, yakni sekitar pukul 16.12 WIB. Ia mendapatkan data CDR dari penyidik KPK dalam rentang waktu tersebut saja.
Jejak Digital Hasto Kristiyanto di Hari OTT
Selanjutnya, Jaksa mengkonfirmasi data CDR yang diduga milik Hasto Kristiyanto. Bob membenarkan telah menganalisis data CDR tersebut.
Berdasarkan analisis Bob, data CDR menunjukkan Hasto Kristiyanto diduga berada di beberapa lokasi pada 8 Januari 2020. Lokasi tersebut meliputi Jalan Diponegoro, Parkir Jakarta Hall Convention Center, dan Jalan Nasional Gelora Tanah Abang.
Penjelasan Ahli IT UI dan Implikasinya
Kesaksian Bob Hardian Syahbuddin sebagai ahli IT memberikan gambaran lokasi Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto pada saat OTT KPK dilakukan. Data CDR yang dianalisis Bob berasal dari nomor telepon yang diduga milik keduanya.
Data CDR, yang merekam semua panggilan telepon beserta waktu dan lokasi berdasarkan BTS, menjadi bukti digital yang penting dalam mengungkap peristiwa tersebut. Kehadiran Bob sebagai ahli IT memberikan bobot ilmiah pada data yang disajikan di persidangan.
Data CDR menunjukkan pergerakan ponsel yang diduga milik Harun Masiku dan Hasto pada 8 Januari 2020. Hal ini memberikan petunjuk tentang keberadaan keduanya saat berlangsungnya OTT KPK terkait dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) DPR RI 2019-2024.
Perlu ditekankan bahwa informasi ini hanya berdasarkan data CDR yang dianalisis Bob. Analisis lebih lanjut mungkin diperlukan untuk memperkuat keakuratan data dan konteksnya dalam konteks keseluruhan kasus.
Sidang kasus ini terus berlanjut, dengan kesaksian Bob sebagai salah satu bagian penting dalam pengungkapan kebenaran mengenai dugaan suap dan perintangan penyidikan.
Ke depan, perkembangan sidang akan dinantikan untuk mengetahui implikasi kesaksian Bob dan data CDR terhadap proses hukum yang berlangsung.
