Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini semakin mudah. Hanya bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan akses internet, Anda dapat mendaftar NPWP secara online kapan saja dan di mana saja.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyediakan layanan pendaftaran NPWP online melalui sistem Coretax. Sistem ini dapat diakses melalui ponsel pintar, sehingga Anda tak perlu lagi antre di kantor pajak.
Pentingnya Memiliki NPWP
NPWP menjadi syarat penting dalam berbagai layanan publik dan keuangan. Memiliki NPWP diperlukan untuk membuka rekening bank, melamar pekerjaan, mengajukan kredit, dan mengakses program bantuan pemerintah.
Oleh karena itu, bagi setiap individu yang telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, memiliki NPWP resmi sangat penting. Kepemilikan NPWP memastikan kepatuhan perpajakan dan akses ke berbagai layanan.
Panduan Lengkap Daftar NPWP Online Lewat HP
Berikut langkah-langkah lengkap mendaftar NPWP online melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id:
Pertama, kunjungi laman https://coretaxdjp.pajak.go.id dan klik “Daftar Di Sini”. Pilih kategori “Perorangan” karena Anda mendaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi.
Selanjutnya, pilih aktivasi menggunakan NIK (Nomor Induk Kependudukan). Lengkapi data diri Anda secara lengkap dan akurat, sesuai dengan informasi di KTP dan KK.
Setelah itu, verifikasi data Anda. Sistem akan mengirimkan kode OTP (One Time Password) ke email dan nomor HP yang terdaftar. Masukkan kode OTP untuk melanjutkan proses pendaftaran.
Langkah berikutnya adalah menambahkan data keluarga inti, seperti pasangan, anak, atau orang tua. Kemudian, isi informasi mengenai sumber penghasilan Anda.
Pilih kode KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha) yang sesuai dengan pekerjaan Anda. Pastikan Anda telah mencentang kolom kode KLU sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya.
Masukkan alamat sesuai KTP dan alamat domisili saat ini dengan lengkap dan akurat. Sistem akan meminta informasi geometris (latitude dan longitude) alamat Anda.
Unggah foto diri terbaru untuk verifikasi identitas. Anda dapat menggunakan kamera ponsel atau mengunggah foto dari galeri.
Terakhir, centang pernyataan kepatuhan dan klik “Ajukan Permohonan”. Anda akan menerima email berisi status pendaftaran NPWP Anda.
Setelah Pengajuan NPWP
Setelah mengajukan permohonan, pantau email Anda untuk mengetahui statusnya. Jika disetujui, Anda akan menerima e-NPWP (NPWP elektronik) melalui email.
Proses pendaftaran NPWP online ini dirancang untuk memudahkan masyarakat. Dengan mengikuti panduan di atas, Anda dapat memperoleh NPWP secara mudah dan cepat tanpa harus datang ke kantor pajak.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam proses pendaftaran NPWP. Dengan NPWP, Anda dapat melakukan kewajiban perpajakan dan mengakses berbagai layanan publik dengan lebih lancar. Ingatlah untuk selalu menyimpan data NPWP Anda dengan aman.
