Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis terhadap MAS (14), remaja yang membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40). Peristiwa tragis ini terjadi di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada November 2024.
Sidang yang digelar tertutup pada Senin, 30 Juni 2025, memutuskan MAS menjalani pidana pembinaan dan rehabilitasi sosial selama dua tahun di Sentra Handayani, Jakarta Timur. Putusan ini mempertimbangkan MAS sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Vonis Dua Tahun Pembinaan di Sentra Handayani
Hakim menyatakan dakwaan terbukti dan MAS dinyatakan bersalah atas pembunuhan ayah dan neneknya. Masa pidana dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Selain pembinaan, MAS diwajibkan menjalani terapi kejiwaan secara berkala dan dilaporkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setiap enam bulan. Barang bukti dalam kasus ini akan dirampas dan dimusnahkan.
Sidang perkara nomor 8/Pid.Sus-Anak/2025/PN JKT.SEL dipimpin Hakim Lusiana Amping, dengan JPU Indah Puspitarani, Mochammad Zulfi Yasin Ramadhan, Pompy Polansky Alanda, dan Alisa Nur Aisyah.
Tanggapan Kuasa Hukum dan Pertimbangan Hakim
Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyatakan menghormati putusan pengadilan. Namun, ia memiliki pandangan berbeda.
Maruf berpendapat seharusnya MAS dibebaskan dari segala tuntutan hukum. Ia menilai hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dan bukti terkait kondisi disabilitas mental MAS.
Oleh karena itu, pihak kuasa hukum menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan hakim.
Kronologi Kejadian dan Detail Kasus
Peristiwa pembunuhan terjadi pada Sabtu, 30 November 2024, pukul 01.00 WIB di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan.
MAS, saat itu berusia 14 tahun, membunuh ayahnya dan neneknya. Ibunya, AP, mengalami luka-luka dalam peristiwa tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anak di bawah umur sebagai pelaku pembunuhan. Proses persidangan pun mendapat sorotan.
Kondisi psikologis MAS menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum. Terapi kejiwaan diharapkan dapat membantu pemulihan dan mencegah kejadian serupa terulang.
Putusan hakim ini diharapkan menjadi pembelajaran penting terkait penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum, khususnya yang melibatkan faktor kesehatan mental.
Proses hukum yang telah berjalan menekankan pentingnya pendekatan yang komprehensif, memperhatikan aspek hukum dan rehabilitasi untuk mencapai keadilan.
Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental anak dan remaja. Deteksi dini dan penanganan yang tepat sangat krusial.
Semoga kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya kesehatan mental dan pencegahan kekerasan dalam keluarga.
Diharapkan pula adanya peningkatan dukungan terhadap keluarga dan anak-anak yang menghadapi permasalahan serupa di masa mendatang.
Dengan demikian, putusan pengadilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan juga solusi rehabilitatif bagi MAS, sambil memberikan pembelajaran penting bagi masyarakat luas tentang penanganan kasus serupa.
