Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham), Yusril Ihza Mahendra, menyarankan agar revisi Undang-Undang (UU) Pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diusulkan oleh pemerintah. Ia menilai pemerintah lebih efektif dalam menyusun revisi UU karena memiliki suara yang lebih seragam dibandingkan DPR yang terdiri dari berbagai fraksi dengan kepentingan yang berbeda.
Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Hal ini mengharuskan revisi UU Pemilu untuk mengakomodasi perubahan tersebut sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.
Revisi UU Pemilu: Lebih Baik Diusulkan Pemerintah
Menurut Yusril, pemerintah lebih tepat mengajukan RUU revisi UU Pemilu. Hal ini dikarenakan pemerintah memiliki suara yang lebih terpadu dibanding DPR yang terdiri atas berbagai fraksi dengan kepentingan yang beragam.
Proses revisi UU Pemilu perlu segera dilakukan mengingat tenggat waktu Pemilu 2029 yang sudah semakin dekat. Pemerintah dan DPR harus segera berkoordinasi untuk menyelesaikan revisi ini.
Tenggat Waktu yang Mendesak
Yusril menekankan pentingnya tenggat waktu dalam revisi UU Pemilu. Pemilu 2029 tidak mungkin diundur karena masa jabatan presiden dan wakil presiden memiliki batas waktu yang jelas.
Berbeda dengan kepala daerah yang masa jabatannya memungkinkan diperpanjang oleh penjabat, masa jabatan presiden tidak dapat diperpanjang. Oleh karena itu, revisi UU Pemilu harus selesai sebelum Pemilu 2029.
Proses revisi harus mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk masa jabatan anggota DPRD. Apakah masa jabatan anggota DPRD dapat diperpanjang, dan apakah hal tersebut sesuai dengan konstitusi?
Perumusan Kembali UU Pemilu dan Tantangannya
Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah dan DPR harus merumuskan kembali UU Pemilu. Beberapa poin penting yang perlu dibahas termasuk masa jabatan anggota DPRD.
Yusril mempertanyakan kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD. Hal ini perlu dikaji secara serius karena menyangkut prinsip pemilihan langsung oleh rakyat.
Kemenko Kumham akan membantu Kementerian Dalam Negeri dalam menindaklanjuti putusan MK. Kemenko Kumham akan berfokus pada pengoordinasian aspek hukum dalam revisi UU Pemilu.
Tantangan dalam revisi ini terletak pada penyesuaian berbagai peraturan dan kepentingan berbagai pihak. Proses ini membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang intensif antara pemerintah dan DPR.
Selain itu, perlu pertimbangan matang terkait masa jabatan anggota DPRD. Apakah perpanjangan masa jabatan sesuai konstitusi dan kepentingan rakyat? Ini menjadi poin krusial dalam revisi UU Pemilu.
Dengan mempertimbangkan semua tantangan tersebut, pemerintah dan DPR diharapkan mampu menyelesaikan revisi UU Pemilu secara tepat waktu dan sesuai dengan prinsip demokrasi. Hal ini akan memastikan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2029.
Proses revisi ini merupakan langkah penting untuk menjaga sistem demokrasi Indonesia. Semoga revisi UU Pemilu dapat menghasilkan aturan yang lebih baik dan lebih demokratis.
