Badan Narkotika Nasional (BNN) menekankan pentingnya membedakan antara “relapse” dan “residivis” dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Kepala BNN, Komjen Pol Marthinus Hukom, menjelaskan bahwa istilah “residivis” tidak tepat untuk pengguna narkoba yang kembali mengonsumsi setelah menjalani rehabilitasi. Kedua istilah tersebut memiliki konotasi hukum dan pendekatan penanganan yang berbeda.
Penggunaan narkoba berulang bukan berarti kejahatan berulang. Hal ini dikarenakan kecanduan narkoba merupakan kondisi medis yang membutuhkan perawatan, bukan hukuman penjara. Perbedaan mendasar ini harus dipahami untuk memberikan penanganan yang tepat bagi para pengguna narkoba.
Membedakan Relaps dan Residivis dalam Kasus Narkoba
Kepala BNN menegaskan bahwa “residivis” merujuk pada pelaku kejahatan yang mengulangi perbuatannya. Sementara itu, “relapse” adalah kondisi kambuhnya kecanduan selama proses penyembuhan. Pengguna yang kambuh setelah rehabilitasi menunjukkan bahwa proses penyembuhan belum tuntas.
Penempatan pengguna narkoba yang kambuh ke penjara justru akan memperburuk kondisi mereka. Oleh karena itu, pendekatan yang tepat adalah rehabilitasi untuk membantu mereka pulih dari ketergantungan. Perawatan medis dan intervensi neurologis akan membantu mengurangi ketergantungan secara bertahap.
Pendekatan Hukum BNN dalam Penanganan Kasus Narkoba
BNN memiliki prosedur yang jelas untuk menentukan status hukum seseorang yang terlibat narkoba. Proses ini meliputi pemetaan awal dan asesmen terpadu yang melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik, psikolog, tenaga medis, jaksa, dan petugas rehabilitasi.
Proses asesmen dilakukan sebelum dan sesudah penangkapan. BNN menggunakan berbagai instrumen analisis untuk memprofiling tersangka, guna membedakan antara pengguna dan pengedar. Data intelijen, seperti riwayat transaksi keuangan dan komunikasi, menjadi acuan utama dalam menentukan status tersebut.
Perbedaan Perlakuan Bagi Pengguna dan Pengedar Narkoba
Jika setelah penangkapan masih ada keraguan, Tim Asesmen Terpadu (TAT) akan melakukan analisis menyeluruh. TAT akan mengevaluasi data untuk memastikan apakah seseorang murni pengguna atau juga terlibat sebagai pengedar.
Bagi pengguna murni, rehabilitasi menjadi solusi yang tepat. Namun, jika terbukti menjalankan dua peran sekaligus (pengguna dan pengedar), maka akan dikenakan dua pendekatan hukum. Mereka akan dihukum atas tindak pidana pengedaran dan direhabilitasi atas penyalahgunaan narkoba. BNN tidak mentolerir pengedar narkoba, siapapun orangnya.
BNN menerapkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang membedakan perlakuan bagi pengguna dan pengedar. Pengguna akan direhabilitasi, sementara pengedar akan diproses secara hukum. Pendekatan ini bertujuan untuk memberikan penanganan yang tepat dan efektif dalam memberantas narkoba, dengan prioritas pada rehabilitasi bagi pengguna dan penegakan hukum bagi pengedar. Dengan demikian, upaya pemulihan bagi pengguna dan penindakan tegas terhadap pengedar dapat berjalan beriringan untuk menekan angka penyalahgunaan narkoba di Indonesia.
