Mahkamah Agung (MA) baru-baru ini menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Vonis ini, di tingkat kasasi, lebih ringan daripada putusan banding sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara.
Keputusan MA ini menuai kritik dari berbagai pihak, termasuk Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Mereka menilai hukuman tersebut terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.
MAKI Kecam Ringannya Vonis Gazalba Saleh
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengecam putusan MA. Ia berpendapat vonis Gazalba Saleh seharusnya 20 tahun penjara.
Alasannya, Gazalba tidak hanya terbukti melakukan korupsi, tetapi juga tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kedua tindak pidana ini memiliki hukuman maksimal yang cukup tinggi.
Boyamin menegaskan bahwa hukuman 10 tahun penjara tidak adil dan tidak memberikan efek jera. Putusan ini justru dinilai sebagai kegagalan MA dalam memberantas korupsi di lingkungannya sendiri.
Kronologi Putusan Kasus Gazalba Saleh
Gazalba Saleh awalnya divonis 10 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia terbukti menerima gratifikasi dan melakukan TPPU.
Gazalba kemudian mengajukan banding, dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menaikkan hukumannya menjadi 12 tahun penjara.
Namun, MA kemudian menolak kasasi yang diajukan Gazalba dan kembali menetapkan hukuman 10 tahun penjara. Putusan ini dikeluarkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto.
Putusan MA ini mengembalikan vonis ke putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat di tingkat pertama.
MA Dinilai Gagal Memberikan Teladan
Boyamin menilai MA gagal memberikan teladan dalam pemberantasan korupsi. Ringannya hukuman Gazalba Saleh, menurutnya, menunjukkan kelemahan MA dalam menegakkan hukum.
Ia menambahkan bahwa hukuman yang lebih berat, misalnya 20 tahun penjara, akan memberikan efek jera dan mencegah hakim lain melakukan tindakan koruptif.
Kegagalan MA membersihkan lingkungan internalnya dari tindakan korupsi juga menjadi sorotan tajam. MA dianggap tidak konsisten dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan.
Putusan ini menimbulkan kekhawatiran publik terhadap integritas dan kredibilitas lembaga peradilan tertinggi di Indonesia.
Harapan akan tegaknya supremasi hukum dan pemberantasan korupsi di lingkungan MA menjadi semakin tipis dengan putusan tersebut.
Kesimpulannya, kasus Gazalba Saleh menjadi bukti nyata betapa pentingnya integritas dan konsistensi dalam penegakan hukum. Ringannya vonis yang dijatuhkan menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen MA dalam memberantas korupsi dari dalam. Semoga ke depan, MA dapat lebih tegas dan konsisten dalam menangani kasus-kasus serupa untuk memulihkan kepercayaan publik.





