Tunjangan Anak Pensiunan PNS Hangus? Waspadai 4 Penyebab Ini!

Tunjangan Anak Pensiunan PNS Hangus? Waspadai 4 Penyebab Ini!
Sumber: Poskota.co.id

Setiap bulan, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia menantikan pencairan gaji dan tunjangan mereka. Pencairan ini dilakukan tepat pada tanggal 1 setiap bulan melalui PT Taspen, bekerja sama dengan Kantor Pos Indonesia atau bank mitra.

Besaran gaji dan tunjangan bervariasi, tergantung golongan kepangkatan terakhir saat masih aktif bertugas. Selain gaji pokok, pensiunan juga menerima berbagai tunjangan, seperti tunjangan pasangan, anak, dan pangan. Rinciannya diatur dalam Peraturan Pemerintah dan ketentuan Taspen yang diperbarui secara berkala.

Komponen Gaji dan Tunjangan Pensiunan PNS

Gaji pokok merupakan penghasilan bulanan utama, berdasarkan golongan terakhir saat masih menjadi PNS.

Tunjangan pasangan diberikan sebesar 10% dari gaji pokok untuk pensiunan yang memiliki pasangan sah.

Sedangkan tunjangan anak diberikan sebesar 2% dari gaji pokok per anak, maksimal untuk tiga anak yang masih menjadi tanggungan.

Terakhir, tunjangan pangan ditetapkan sekitar Rp72.420 per bulan. Besaran tunjangan ini bisa berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Sebagai ilustrasi, berikut kisaran tunjangan anak berdasarkan golongan kepangkatan:

  • Golongan I: Rp34.962 – Rp45.134
  • Golongan II: Rp34.962 – Rp61.574
  • Golongan III: Rp34.962 – Rp80.592
  • Golongan IV: Rp34.962 – Rp99.142

Perlu diingat, angka-angka ini bersifat ilustratif dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Syarat dan Ketentuan Penghentian Tunjangan Anak

Pencairan tunjangan anak akan dihentikan secara otomatis jika terjadi beberapa kondisi.

Pertama, jika anak telah menikah. Bukti berupa fotokopi KTP yang mencantumkan status perkawinan diperlukan.

Kedua, jika anak telah bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Surat keterangan kerja dari instansi terkait dibutuhkan sebagai bukti.

Ketiga, jika anak telah berusia di atas 21 tahun dan tidak melanjutkan pendidikan.

Keempat, jika anak berusia 21-25 tahun tetapi tidak bersekolah. Tunjangan hanya diberikan sampai usia 25 tahun jika anak masih bersekolah; Surat Keterangan Sekolah atau dokumen SKS menjadi syaratnya.

Ketentuan ini memastikan bantuan tepat sasaran.

Mekanisme dan Jadwal Pencairan Gaji Pensiunan

Pencairan gaji dan tunjangan dapat dilakukan melalui rekening bank atau Kantor Pos Indonesia. Pencairan rutin dilakukan setiap tanggal 1.

Jika tanggal 1 jatuh pada hari libur, pencairan biasanya dimajukan ke hari kerja sebelumnya. Pensiunan disarankan untuk memeriksa jadwal Kantor Pos atau bank mitra.

Terkadang, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan atau rapel kenaikan gaji. Contohnya, pada Juli 2025, pensiunan PNS kategori tertentu mendapatkan tambahan kesejahteraan.

Untuk klaim tunjangan anak, pensiunan perlu melengkapi beberapa dokumen administratif.

  • Formulir Permintaan Pembayaran dari kantor Taspen.
  • Fotokopi SK Pensiun.
  • SKPP (Surat Keterangan Pemberhentian Pembayaran) dari Taspen.
  • Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri dari Lurah/Kepala Desa.
  • Fotokopi KTP dan/atau SIM.
  • Pas foto ukuran 3×4 (2 lembar).
  • Surat Keterangan Sekolah (jika anak berusia 21-25 tahun dan masih bersekolah).
  • Fotokopi buku rekening.

Kelengkapan dokumen penting agar proses klaim berjalan lancar.

Pensiunan wajib melaporkan perubahan status keluarga, seperti pernikahan atau pekerjaan anak, untuk mencegah kesalahan pembayaran.

Pemerintah secara berkala mengevaluasi besaran gaji dan tunjangan, mempertimbangkan inflasi dan kemampuan fiskal negara.

Informasi terbaru dapat diakses melalui pengumuman resmi dari Taspen atau Kantor Pos. Semoga informasi ini bermanfaat bagi para pensiunan PNS.

Pos terkait