Tom Lembong Dukung Operasi Pasar Gula: Usulan Bawahan Diterima?

Tom Lembong Dukung Operasi Pasar Gula: Usulan Bawahan Diterima?
Sumber: Liputan6.com

Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menjalani sidang pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula. Ia memberikan keterangan terkait persetujuan perpanjangan waktu operasi pasar gula Induk Koperasi Kartika (Inkopkar) pada tahun 2015.

Lembong menyatakan penandatanganan surat persetujuan tersebut dilakukan atas usul bawahannya. Hal ini dikarenakan saat itu ia baru menjabat sebagai Mendag selama 14 hari. Proses perancangan surat biasanya ditangani oleh pejabat struktural di kementerian terkait.

Penjelasan Tom Lembong Terkait Persetujuan Operasi Pasar Gula Inkopkar

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (1/7), Tom Lembong menjelaskan bahwa dirinya menandatangani surat tersebut berdasarkan usulan dan masukan dari bawahan yang menangani sektor tersebut.

Keputusan tersebut juga merujuk pada surat Mendag sebelumnya, yang saat itu dijabat oleh Rachmat Gobel. Ia menekankan bahwa sebagai menteri baru, dirinya mengandalkan sistem dan pejabat karir di Kemendag.

Sebagai menteri baru dengan berbagai sektor tanggung jawab, Lembong menyatakan sepenuhnya bergantung pada sistem dan pejabat struktural yang berpengalaman di Kemendag. Ia berfokus pada kontinuitas kebijakan yang telah berjalan sebelumnya.

Ia menegaskan bahwa persetujuannya diberikan karena surat tersebut telah melalui prosedur dan proses yang telah lama berjalan di Kemendag. Sistem persetujuan berjenjang, termasuk lembar kontrol dan approval, telah dilewati sebelum sampai kepadanya.

Dakwaan Korupsi dan Kerugian Negara

Tom Lembong didakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Ia dituduh merugikan keuangan negara sebesar Rp578,1 miliar.

Dakwaan tersebut meliputi penerbitan surat persetujuan impor gula kristal mentah kepada 10 perusahaan tanpa rapat koordinasi antarkementerian dan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Perusahaan-perusahaan tersebut diduga mengimpor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih, padahal mereka tidak berhak melakukannya karena merupakan perusahaan gula rafinasi. Ini merupakan salah satu poin penting dalam dakwaan terhadap Tom Lembong.

Selain itu, Lembong juga didakwa karena menunjuk Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, dan SKKP TNI/Polri untuk pengendalian harga gula, bukan BUMN.

Ancaman Pidana dan Implikasi Hukum

Atas perbuatan yang didakwakan, Tom Lembong terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Undang-undang tersebut telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ini menunjukkan beratnya ancaman hukuman yang dihadapi mantan Mendag tersebut.

Sidang kasus ini masih berlanjut, dan proses hukum akan menentukan apakah Tom Lembong terbukti bersalah atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Publik menantikan kelanjutan proses hukum ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengambilan keputusan pemerintah, khususnya terkait kebijakan impor yang berdampak luas terhadap perekonomian nasional. Proses hukum yang transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan pembelajaran bagi masa depan.

Pos terkait