Kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan sejumlah saksi kunci dalam persidangan, termasuk satu terdakwa dan tujuh tersangka lain yang perkaranya terpisah.
Kehadiran saksi-saksi ini diharapkan dapat memperkuat bukti-bukti yang sudah dikumpulkan jaksa penuntut umum. Sidang Tom Lembong sendiri telah menghadirkan sejumlah saksi yang memberikan keterangan terkait kebijakan impor gula pada periode 2015-2016.
Satu Terdakwa dan Tujuh Tersangka Akan Menjadi Saksi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa delapan orang—satu terdakwa dan tujuh tersangka—akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Tom Lembong. Mereka akan memberikan kesaksian terkait keterlibatan mereka dalam kasus korupsi impor gula.
Para saksi ini dikelompokkan berdasarkan afiliasinya, yaitu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan pabrik gula. Pemisahan ini bertujuan untuk memudahkan proses pemeriksaan dan pengungkapan fakta-fakta dalam kasus tersebut.
Daftar Saksi yang Akan Dihadirkan
Salah satu saksi yang akan dihadirkan adalah Charles Sitorus dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah BUMN. Perkara Charles sendiri saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, terpisah dari kasus Tom Lembong.
Dari klaster tersangka, Kejagung akan menghadirkan Eka Sapanca (Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama), Hans Falita Hutama (Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur), dan Hansen Setiawan (Direktur PT Sentra Usahatama Jaya).
Kemudian, ada pula Indra Suryaningrat (Direktur Utama PT Medan Sugar Industry), Wisnu Hendraningrat (Direktur Utama PT Andalan Furnindo), Hendrogiarto W Tiwow (Direktur Utama Duta Sugar International), dan Ali Sandjaja Boedidarmo (Direktur Utama PT Tebu Mas).
Meskipun identitas saksi telah diungkap, Kejagung belum merinci materi pemeriksaan yang akan dilakukan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan peran masing-masing pihak dalam kasus ini.
Dakwaan Terhadap Tom Lembong dan Dugaan Kerugian Negara
Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menilai tindakan Tom Lembong telah melanggar hukum, memperkaya orang lain atau korporasi, dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Salah satu poin penting dalam dakwaan adalah penunjukan koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, bukan BUMN seperti yang seharusnya. Jaksa berpendapat hal ini menjadi salah satu penyebab kerugian negara yang signifikan.
Kejagung sebelumnya telah memeriksa puluhan saksi, termasuk pimpinan koperasi TNI dan Polri yang bertugas pada periode 2015-2016. Kesaksian mereka diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang ada.
Persidangan Tom Lembong terus bergulir dan menjadi sorotan publik. Pengungkapan fakta-fakta secara transparan diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Publik menantikan kesimpulan dari persidangan ini dan berharap agar kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga dalam tata kelola pemerintahan dan bisnis di Indonesia.





