Tentara Nasional Indonesia (TNI) dengan tegas membantah tuduhan intimidasi terkait pencopotan artikel opini di situs Detikcom. Penjelasan resmi ini disampaikan untuk meluruskan berbagai spekulasi yang beredar di masyarakat. TNI menekankan komitmennya terhadap kebebasan berpendapat dan demokrasi.
TNI Bantah Intimidasi Terkait Pencopotan Artikel Opini Detikcom
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen Kristomei Sianturi, menyatakan TNI tidak pernah dan tidak akan melakukan tindakan intimidatif terhadap warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya untuk menyampaikan pendapat. Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan pers pada Senin, 26 Mei 2025.
Tuduhan tanpa bukti, lanjut Mayjen Kristomei, berpotensi menyesatkan publik dan menciptakan persepsi keliru tentang sikap pemerintah dan TNI. Ia menegaskan bahwa TNI berkomitmen menjaga kondusivitas nasional melalui dialog, komunikasi, dan penyelesaian perbedaan secara bermartabat.
Demokrasi, menurut TNI, akan berkembang sehat jika diiringi penghormatan, penegakan hukum, dan penghindaran tuduhan tanpa dasar. TNI menegaskan konsistensinya dalam mengabdi kepada negara dan rakyat Indonesia.
Kebebasan Berpendapat dan Komitmen TNI terhadap Demokrasi
TNI secara tegas menyatakan dukungannya terhadap kebebasan berpendapat, termasuk hak menyampaikan aspirasi dan kritik. Perbedaan pandangan, menurut TNI, merupakan hal yang wajar dan dapat menjadi kekuatan dalam membangun bangsa.
Oleh karena itu, TNI menolak segala bentuk intimidasi terhadap individu atau kelompok yang menyampaikan pendapat secara sah dan damai. TNI menekankan prinsip netralitas dan tidak akan terlibat dalam upaya membungkam suara publik.
TNI mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap intimidasi atau ancaman kepada Kepolisian. Langkah ini penting untuk menindaklanjuti laporan secara hukum dan memastikan keadilan.
Kronologi Pencopotan Artikel dan Tanggapan Dewan Pers
Artikel opini berjudul “Jenderal di Jabatan Sipil: Di Mana Merit ASN?” yang ditulis di Detikcom dan diterbitkan pada 22 Mei 2025, kemudian dihapus sehari setelahnya. Kejadian ini menjadi sorotan publik dan memicu berbagai reaksi.
Dewan Pers menerima laporan dari penulis artikel tersebut yang mengaku mengalami dugaan intimidasi. Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Abdul Manan, telah mengungkapkan kronologi kejadian berdasarkan laporan yang diterima.
TNI secara konsisten menekankan pentingnya menjaga netralitas dan menghormati kebebasan pers. TNI juga berkomitmen untuk tidak terlibat dalam upaya-upaya yang dapat membatasi kebebasan berpendapat di Indonesia.
Pernyataan TNI ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan memberikan kepastian hukum atas tuduhan intimidasi tersebut. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keseimbangan antara kebebasan berpendapat dan tanggung jawab dalam menyampaikan informasi. Proses hukum dan investigasi yang transparan akan menjadi kunci untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Peristiwa ini juga memberikan kesempatan untuk refleksi bersama tentang pentingnya menjaga ruang demokrasi dan kebebasan pers yang sehat di Indonesia.
