Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Terungkap, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan

Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Terungkap, KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
Sumber: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut pada Senin (23/6/2025).

Penetapan tersangka ini diikuti dengan pemanggilan dua saksi untuk diperiksa. KPK menduga adanya gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di MPR RI.

Tersangka Kasus Gratifikasi MPR RI

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR RI. Penyidik KPK telah memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan.

Dua saksi yang telah diperiksa adalah Cucu Riwayati, pejabat PBJ Setjen MPR RI Tahun 2020-2021, dan Fahmi Idris, Pejabat pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020. Keduanya diduga mengetahui detail terkait dugaan gratifikasi tersebut.

Kasus Baru di KPK

Budi Prasetyo menegaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi di MPR RI ini merupakan kasus baru yang sedang dalam tahap penyidikan oleh KPK. Pihak KPK belum memberikan informasi lebih rinci terkait detail kasus ini.

Meskipun telah menetapkan tersangka, KPK masih merahasiakan identitas tersangka dan rincian kronologi kasus. Proses hukum masih terus berjalan.

Klarifikasi Sekretaris Jenderal MPR RI

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi terkait kasus ini. Ia memastikan bahwa pimpinan MPR RI tidak terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi tersebut.

Siti Fauziah menjelaskan bahwa kasus yang sedang diusut KPK diduga terjadi pada periode 2019-2021. Ia menekankan bahwa tanggung jawab administratif dan teknis berada di Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, di bawah kepemimpinan Ma’ruf Cahyono.

MPR RI menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. MPR RI juga berkomitmen menjaga integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas-tugas kenegaraan.

Siti Fauziah kembali menegaskan bahwa tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, baik periode 2019-2024 maupun 2024-2029. Fokus perkara sepenuhnya berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada masa terjadinya dugaan gratifikasi.

KPK terus berupaya mengungkap kasus dugaan gratifikasi ini secara menyeluruh. Proses hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memberikan keadilan dan mencegah terulangnya tindakan serupa di masa mendatang. Kejelasan informasi dari KPK diharapkan dapat menenangkan publik dan memberikan kepastian hukum.

Pemanggilan saksi-saksi dan penetapan tersangka menunjukkan keseriusan KPK dalam menangani kasus ini. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berjalan, termasuk pengungkapan identitas tersangka dan detail kasusnya.

Pernyataan Sekjen MPR RI yang menegaskan tidak adanya keterlibatan pimpinan MPR menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat krusial untuk mencegah korupsi.

Pos terkait