Strategi Ampuh BNN: Atasi Masalah Narkoba dengan 2 Pendekatan Ini

Strategi Ampuh BNN: Atasi Masalah Narkoba dengan 2 Pendekatan Ini
Sumber: Liputan6.com

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Marthinus Hukom, mengusung paradigma baru dalam penanganan kasus narkoba. Paradigma ini berfokus pada pemisahan tegas antara pengedar dan pengguna. Pengedar, sebagai pihak yang menyuplai, akan tetap diproses hukum. Sementara itu, pengguna narkoba dilihat bukan sebagai penjahat, melainkan korban yang membutuhkan perawatan medis dan pemulihan sosial.

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah stigmatisasi dan memberikan kesempatan kedua bagi para pengguna untuk kembali ke kehidupan normal. BNN menekankan pendekatan humanis dan rehabilitatif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Perubahan Pendekatan dalam Penanganan Kasus Narkoba

Marthinus Hukom menegaskan perlunya keseimbangan dalam penegakan hukum terkait narkoba. Penegakan hukum yang berlebihan terhadap pengguna justru akan memperparah masalah.

Menurutnya, pengguna narkoba adalah korban yang membutuhkan pertolongan, bukan hukuman. Mereka membutuhkan perawatan medis dan dukungan sosial untuk pulih dari ketergantungan.

BNN kini lebih memprioritaskan pendekatan kuratif dan sosial. Hal ini selaras dengan upaya untuk membantu pengguna narkoba keluar dari jeratan adiksi.

Pemulihan Medis dan Sosial bagi Pengguna Narkoba

Pengguna narkoba mengalami kerusakan fisik, mental, dan relasi sosial akibat adiksi berkepanjangan. Hukuman pidana hanya akan memperburuk kondisi mereka.

Oleh karena itu, pendekatan pemulihan difokuskan pada aspek medis dan sosial. Ini meliputi perawatan kesehatan dan pemulihan hubungan sosial yang terganggu.

Tujuannya adalah mengembalikan martabat pengguna narkoba sebagai manusia yang utuh, bukan sebagai mantan penjahat. Dengan begitu, mereka dapat kembali berintegrasi ke masyarakat.

Stigmatisasi terhadap mantan pengguna narkoba harus dihilangkan. Stigma tersebut justru dapat menghambat proses pemulihan dan mendorong mereka kembali ke lingkungan pengguna narkoba.

BNN menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung pemulihan ini. Terdapat 1.496 Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) dan enam pusat rehabilitasi milik BNN di berbagai daerah.

Meskipun fasilitas tersedia, kesadaran masyarakat untuk melapor masih rendah. Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi BNN dalam upaya rehabilitasi.

Rehabilitasi Tanpa Pemidanaan

Masyarakat tidak perlu takut melaporkan anggota keluarga yang menjadi pengguna narkoba. Proses rehabilitasi dijamin tidak akan berujung pada pemidanaan.

Asalkan pengguna tidak terlibat dalam jaringan peredaran narkotika, mereka akan mendapatkan perawatan medis dan dukungan sosial. Undang-undang menjamin hal tersebut.

Proses rehabilitasi di IPWL atau BNN diawali dengan pemetaan tingkat ketergantungan. Tim medis akan menentukan jenis dan durasi perawatan yang dibutuhkan.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak ragu untuk memanfaatkan fasilitas rehabilitasi yang telah disediakan. Langkah ini penting untuk membantu pengguna narkoba pulih dan kembali ke kehidupan yang lebih baik.

Upaya BNN ini menekankan pentingnya pendekatan holistik dalam mengatasi permasalahan narkoba. Tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian dan dukungan kepada para pengguna narkoba agar mereka dapat pulih dan hidup normal kembali.

Melalui perubahan paradigma ini, diharapkan Indonesia dapat lebih efektif dalam menangani masalah narkoba secara komprehensif, memberikan solusi yang berfokus pada pemulihan manusia, dan membangun masa depan yang bebas narkoba.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *