Bripka H, anggota kepolisian Polsek Tandes, Surabaya, Jawa Timur, diduga melakukan pemerasan terhadap dua mahasiswa, KV (23) dan RA (23). Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam, 19 Juni 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Pondok Candra, Sidoarjo.
Kejadian bermula saat mobil yang dikendarai RA dan KV bersenggolan dengan sepeda motor di luar gerbang tol Tambak Sumur setelah menghadiri acara pernikahan di Krian, Sidoarjo. Setelah saling meminta maaf dan memastikan tidak ada yang terluka, mereka berhenti di tepi jalan untuk memeriksa kerusakan kendaraan.
Setelah memeriksa kendaraan, RA kembali masuk ke mobil. Tak lama kemudian, mereka dihampiri Bripka H bersama seorang pria lain berpakaian sipil. Pria tersebut menuduh RA dan KV bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Meskipun kedua mahasiswa mencoba menjelaskan, Bripka H memaksa mereka naik ke mobilnya. RA diminta duduk di depan, sementara KV di belakang. Bripka H kemudian membawa mereka berkeliling Surabaya Timur sambil mengancam akan membawa mereka ke Polda Jatim.
Namun, di depan Polda Jatim, Bripka H justru meminta uang sebagai penyelesaian masalah. Ia meminta uang sebesar Rp7 juta hingga Rp10 juta. Karena kedua mahasiswa tidak memiliki uang sebanyak itu, mereka menawarkan uang tunai Rp650 ribu yang mereka miliki.
Bripka H malah mengarahkan mobil ke sebuah minimarket di Jalan A Yani. Di sana, KV dipaksa menarik seluruh saldo ATM milik RA dan memberikannya kepada Bripka H. Kedua mahasiswa berupaya meminta nomor rekening untuk transfer, namun ditolak. Tawaran untuk menyelesaikan masalah di Polda Jatim pun ditolak.
Menurut keterangan ayah KV, Djumadi, yang dikutip dari detikcom, “Mobil anak saya nabrak pelan dari samping. Enggak ada yang luka, sudah saling minta maaf, dan masalah selesai.” Ia menyayangkan tindakan Bripka H yang justru melakukan pemerasan.
“Dia enggak mau kasih nomor HP, juga nggak mau ditransfer. Katanya uang itu buat cabut laporan. Waktu ditawari diantar ke Polda malah bilang, ‘jangan, nggak enak sama teman-teman saya’,” ujar Djumadi menceritakan kejadian tersebut.
Kapolsek Tandes, AKP Julkifli Sinaga, membenarkan bahwa Bripka H adalah anggotanya dan saat ini sedang ditangani oleh Propam Polrestabes Surabaya. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran akan potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum aparat kepolisian. Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya pengawasan internal di tubuh kepolisian untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang. Transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi para korban.
Penjelasan lebih lanjut mengenai kronologi kejadian dan proses hukum yang akan ditempuh diharapkan segera disampaikan oleh pihak berwajib guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi para korban dan juga mencegah penyebaran informasi yang tidak benar.
Peristiwa ini juga menggarisbawahi pentingnya edukasi bagi masyarakat mengenai tindakan yang tepat jika mengalami kejadian serupa, serta bagaimana melaporkan tindakan dugaan pemerasan oleh oknum aparat.





