Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) terkait izin tenaga kerja asing (TKA). Dugaan korupsi ini melibatkan pemerasan terhadap calon TKA sejak tahun 2019. Nilai kerugian negara diperkirakan mencapai angka yang fantastis.
Berdasarkan keterangan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, total uang yang dikumpulkan dari tindak pidana pemerasan ini mencapai sekitar Rp 53 miliar. Penyelidikan intensif sedang dilakukan untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana tersebut.
Dugaan Pemerasan Terhadap Calon TKA Sejak 2019
Penyidik KPK telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terbaru, empat pegawai Kemenaker diperiksa pada Senin, 26 Mei 2025.
Pemeriksaan difokuskan untuk mengungkap aliran uang hasil pemerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat Kemenaker kepada agen TKA. Proses pengurusan izin TKA diduga menjadi celah utama praktik korupsi ini.
Empat Pegawai Kemenaker Diperiksa KPK
Keempat pegawai Kemenaker yang diperiksa adalah Gatot Widiartono, Koordinator Analisis dan Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) periode 2021-2025.
Putri Citra Wahyoe, petugas Hotline RPTKA (2019-2024) dan Verifikator Pengesahan RPTKA (2024-2025) juga menjalani pemeriksaan.
Jamal Shodiqin, analis TU Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (2019-2024) dan Pengantar Kerja Ahli Pertama (2024-2025) turut diperiksa.
Terakhir, Alfa Eshad, pengantar kerja ahli muda Kemenaker (2018-2025), juga memberikan keterangan kepada penyidik KPK.
Langkah KPK dalam Mengungkap Kasus
KPK meminta seluruh pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh aktor dan mekanisme korupsi ini.
Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor di Kemenaker terkait kasus ini pada 20 Mei 2025. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyatakan bahwa penggeledahan tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini terkait pemerasan oleh oknum pejabat kepada calon pekerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik pemerasan tersebut diduga dilakukan di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK). Sebanyak delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. Semua pihak yang terlibat, baik aktor utama maupun pihak yang membantu, akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan hukum menjadi prioritas utama KPK dalam menangani kasus ini. Diharapkan, pengungkapan kasus ini dapat memberikan efek jera dan mencegah terulangnya praktik korupsi serupa di masa depan. Kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum menjadi hal yang krusial dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
