Skandal Gratifikasi MPR: Tersangka Terima Rp17 Miliar!

Skandal Gratifikasi MPR: Tersangka Terima Rp17 Miliar!
Sumber: Liputan6.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi proyek pengadaan di lingkungan MPR RI. Tersangka diduga menerima suap sekitar Rp17 miliar.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan informasi tersebut pada Senin, 23 Juni 2025. Pihaknya belum mengungkap identitas tersangka, namun memastikan yang bersangkutan merupakan penyelenggara negara.

Satu Tersangka Kasus Gratifikasi MPR Ditetapkan

KPK telah resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI. Angka tersebut diperkirakan mencapai Rp17 miliar.

Budi Prasetyo menyatakan bahwa KPK masih merahasiakan identitas tersangka. Namun, ia memastikan bahwa tersangka adalah seorang penyelenggara negara.

Ketika ditanya wartawan mengenai kemungkinan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, sebagai tersangka, Budi Prasetyo menolak berkomentar. Ia menyatakan belum bisa memberikan informasi lebih lanjut kepada publik.

Budi juga menyatakan perlu pengecekan lebih lanjut terkait informasi mengenai pencegahan bepergian ke luar negeri untuk mantan Sekjen MPR tersebut. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi.

KPK berjanji akan menyampaikan secara lengkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab, termasuk identitas tersangka, pada waktu yang tepat. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik dan transparan.

KPK Periksa Dua Mantan Pegawai Setjen MPR

Seiring penetapan tersangka, KPK juga memanggil dua saksi untuk diperiksa. Kedua saksi tersebut merupakan mantan pegawai di Sekretariat Jenderal MPR RI.

Saksi pertama adalah Cucu Riwayati, pejabat Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setjen MPR RI tahun 2020-2021. Saksi kedua adalah Fahmi Idris, Pejabat Pokja-IKPBJ Setjen MPR RI tahun 2020.

Keduanya diduga memiliki informasi terkait dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan MPR. Pemeriksaan saksi bertujuan untuk melengkapi berkas penyidikan.

Penyidikan Kasus Gratifikasi MPR: Kasus Baru yang Sedang Diusut

Kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR yang sedang ditangani KPK merupakan kasus baru. Hal ini ditegaskan oleh Plt Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Budi menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam proses pengadaan. Saat ini, KPK masih fokus pada pengumpulan bukti dan pemeriksaan saksi.

Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi. Ia menekankan bahwa pimpinan MPR RI periode 2019-2024 dan 2024-2029 tidak terlibat dalam kasus ini. Kasus ini diduga terjadi pada periode 2019-2021.

Siti Fauziah menjelaskan bahwa kasus tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis Sekretariat Jenderal MPR RI pada masa itu, di bawah kepemimpinan Ma’ruf Cahyono. Pihak MPR RI sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

MPR RI juga menegaskan komitmennya terhadap integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas kenegaraan. Mereka menekankan bahwa fokus perkara ini berada pada ranah administratif Sekretariat Jenderal pada periode tersebut.

Kesimpulannya, kasus dugaan gratifikasi di lingkungan MPR RI ini masih dalam tahap penyidikan. KPK telah menetapkan satu tersangka dan sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk memperkuat kasus. Pihak MPR RI menyatakan tidak ada keterlibatan pimpinan dalam kasus ini. Publik menunggu perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Pos terkait