Skandal Chromebook Rp 9,9T: Nadiem Makarim Terjerat?

Skandal Chromebook Rp 9,9T: Nadiem Makarim Terjerat?
Sumber: Kompas.com

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 23 Juni 2025. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp 9,9 triliun. Nama Nadiem telah ramai dibicarakan sejak Kejagung mengumumkan kasus ini naik ke tahap penyidikan pada 26 Mei 2025 lalu.

Kejagung tengah menyelidiki peran Nadiem dalam pengadaan tersebut. Sebagai Mendikbudristek, Nadiem bertanggung jawab mengawasi program-program kementerian, termasuk pengadaan barang dan jasa. Pemeriksaan ini bertujuan mengungkap keterlibatannya, jika ada, dalam proses pengadaan laptop Chromebook.

Pemeriksaan Nadiem Makarim: Fokus Investigasi Kejagung

Kejagung ingin menggali informasi terkait pengawasan Nadiem terhadap proses pengadaan laptop Chromebook. Pemeriksaan ini meliputi peran Nadiem dalam pemilihan vendor dan proses pengambilan keputusan.

Proses pengadaan laptop dilakukan dalam konteks digitalisasi pendidikan selama pandemi Covid-19. Pemerintah saat itu gencar mendorong digitalisasi untuk menunjang proses belajar mengajar jarak jauh. Kemendikbudristek pun menjalankan program bantuan laptop bagi sekolah-sekolah.

Pemilihan Chromebook sebagai perangkat yang akan dibagikan menimbulkan pertanyaan. Kejagung mendalami apakah ada campur tangan Nadiem dalam pemilihan tersebut. Pertanyaan lain yang akan dijawab adalah bagaimana pengawasan Nadiem sebagai menteri yang bertanggung jawab atas program tersebut.

Penyidik juga menelusuri arahan Nadiem kepada staf khusus terkait kajian yang mendukung pemilihan Chromebook. Investigasi ini mencakup analisis dokumen dan keterangan saksi untuk mengungkap potensi pelanggaran hukum.

Peran Eks Staf Khusus Nadiem dalam Kasus Chromebook

Tiga mantan staf khusus Nadiem, Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief, juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Ketiganya telah diperiksa dan/atau dimintai keterangan oleh Kejagung.

Fiona Handayani telah diperiksa dua kali dan mengaku membantu Nadiem saat menjabat menteri. Namun, ia belum ditanya secara detail mengenai proses pengadaan laptop senilai Rp 9,9 triliun.

Ibrahim Arief, yang awalnya disebut sebagai staf khusus Nadiem, membantah klaim tersebut. Ia mengklarifikasi perannya sebagai konsultan, bukan staf khusus, dan hanya memberikan masukan teknis terkait sistem operasi laptop.

Jurist Tan, yang telah tiga kali mangkir dari panggilan Kejagung, masih berada di luar negeri. Kejagung telah melakukan pencegahan terhadapnya, namun belum melakukan penjemputan paksa. Alasan ketidakhadirannya disebut karena urusan keluarga.

Kejanggalan Pengadaan Laptop Chromebook

Kejagung menduga adanya pemufakatan jahat dalam pengadaan laptop Chromebook karena dinilai kurang tepat untuk kondisi Indonesia. Salah satu kendala utama adalah ketergantungan Chromebook terhadap internet.

Ketersediaan akses internet yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia menjadi permasalahan serius. Kejagung akan menyelidiki lebih lanjut mengapa Chromebook dipilih meskipun kendala akses internet tersebut telah diketahui.

Kesaksian para mantan staf khusus dan Nadiem diharapkan dapat menjelaskan alasan pemilihan Chromebook dan mengungkap potensi penyimpangan dalam proses pengadaan. Kejagung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan dalam kasus ini.

Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Investigasi yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan pembelajaran berharga untuk mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *