Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis, 26 Juni 2025.
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan Hasto Kristiyanto selaku terdakwa, yang dimulai pukul 09.00 WIB.
Pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai Terdakwa
Jaksa KPK, Takdir Suhan, telah mengonfirmasi agenda pemeriksaan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Publik menantikan sidang ini, berharap terungkapnya fakta-fakta baru dan kemungkinan adanya kejutan dari pihak terdakwa.
Sidang sebelumnya menghadirkan dakwaan terhadap Hasto atas dugaan perintangan penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI.
Dakwaan Terhadap Hasto Kristiyanto
Jaksa KPK mendakwa Hasto terlibat dalam upaya merintangi penyidikan kasus suap PAW anggota DPR RI yang melibatkan Wahyu Setiawan.
Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.
Dakwaan tersebut didasarkan pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai Tersangka
KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI yang juga melibatkan Harun Masiku.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan bukti keterlibatan Hasto dalam kasus tersebut.
Hasto diduga bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, Komisioner KPU RI periode 2017-2022.
Penetapan tersangka didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain kasus suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan.
Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merusak ponselnya dan melarikan diri saat KPK melakukan OTT pada 8 Januari 2020.
Perintah tersebut disampaikan melalui Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi Hasto di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12A.
Sidang kasus Hasto Kristiyanto ini menjadi sorotan publik dan perkembangannya akan terus dipantau. Perkembangan selanjutnya akan menentukan nasib politik dan hukum Hasto di masa mendatang.





