Sahroni Dukung Penyadapan Kejagung: SOP Tetap Jadi Kunci Utama

Sahroni Dukung Penyadapan Kejagung: SOP Tetap Jadi Kunci Utama
Sumber: Liputan6.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan tanggapan positif terhadap nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi nasional. Kerja sama ini meliputi penegakan hukum, dengan kemungkinan integrasi data komunikasi dan penyadapan. Sahroni menekankan pentingnya penerapan prosedur operasional standar (SOP) yang ketat dalam setiap proses penyadapan. Hal ini untuk memastikan perlindungan privasi warga negara tetap terjaga.

Pentingnya Pengawasan Ketat Terhadap Penyadapan

Komisi III DPR RI mengapresiasi komitmen Kejagung dalam menjalankan penyadapan sesuai SOP. Hal ini bertujuan agar proses penyadapan tidak dilakukan secara sembarangan.

Sahroni menegaskan pentingnya penghormatan terhadap privasi warga negara. Penegakan hukum yang efektif dan akurat hanya dapat tercapai melalui mekanisme penyadapan yang sah dan tepat sasaran.

Dengan teknologi kejahatan yang semakin canggih, Indonesia tidak boleh ketinggalan dalam upaya melawan kejahatan. Penyelesaian kasus akan lebih akurat dan tepat.

Bukti Awal yang Kuat sebagai Syarat Mutlak

Proses penyadapan oleh Kejagung harus didahului dengan bukti awal yang kuat. Hal ini untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Setiap penyadapan harus murni untuk penegakan hukum. Proses ini tidak boleh digunakan untuk kepentingan di luar hukum.

Teken Kerja Sama dengan Provider

Kejagung telah menjalin kerja sama dengan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia. Mereka adalah PT Telekomunikasi Indonesia Tbk, PT Telekomunikasi Selular, PT Indosat Tbk, dan PT Xlsmart Telecom Sejahtera Tbk.

Kerja sama ini berfokus pada pertukaran dan pemanfaatan data komunikasi untuk penegakan hukum. Hal ini termasuk pemasangan alat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini sesuai dengan UU No. 11/2021. UU tersebut merupakan perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Puan Maharani Tekankan Perlindungan Data Pribadi

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga menanggapi MoU antara Kejagung dan operator telekomunikasi. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan data pribadi warga negara.

Puan mengingatkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi hukum. Kepercayaan publik akan terbangun jika negara bertindak sesuai hukum dan menjunjung tinggi hak asasi.

Penegakan hukum yang kuat harus sejalan dengan penghormatan hak-hak warga negara. Hal ini krusial dalam menjaga tegaknya demokrasi.

DPR akan mengawal integrasi teknologi dalam penegakan hukum. Pengawasan ini memastikan proses tersebut selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi.

Pertimbangan Akuntabilitas dan Transparansi

Kolaborasi antara negara dan industri telekomunikasi harus dikaji secara menyeluruh. Pertimbangan akuntabilitas dan transparansi menjadi aspek penting.

Perlindungan hak sipil juga harus diutamakan. Kemajuan teknologi harus mendukung demokrasi, bukan menjadi alat pengawasan yang represif.

Pemanfaatan teknologi harus sejalan dengan nilai-nilai demokrasi. Teknologi tidak boleh digunakan untuk membatasi kebebasan warga negara.

Kesimpulannya, kerja sama antara Kejagung dan operator telekomunikasi dalam penegakan hukum perlu diapresiasi. Namun, pengawasan yang ketat dan pengutamaan perlindungan data pribadi serta hak asasi manusia merupakan kunci keberhasilan kerja sama ini. Kepercayaan publik menjadi modal utama dalam penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan. DPR memiliki peran penting dalam mengawal proses ini agar tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *