Sahroni Bela Kejagung: Penyadapan Ilegal? SOP Jadi Kunci

Sahroni Bela Kejagung: Penyadapan Ilegal? SOP Jadi Kunci
Sumber: Liputan6.com

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, memberikan komentarnya terkait penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan empat operator telekomunikasi besar di Indonesia. Kerja sama ini mencakup berbagai aspek penegakan hukum, termasuk kemungkinan integrasi data komunikasi dan penyadapan. Sahroni menyatakan dukungannya terhadap MoU tersebut, namun menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap prosedur penyadapan.

Komisi III DPR mengapresiasi komitmen Kejagung untuk menjalankan penyadapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan menghormati privasi warga negara. Hal ini dianggap krusial untuk memastikan penggunaan teknologi dalam penegakan hukum tidak melampaui batas hukum yang berlaku.

Dukungan DPR terhadap Kerja Sama Kejagung dan Operator Telekomunikasi

Ahmad Sahroni, politisi dari Partai NasDem, menyatakan bahwa mekanisme penyadapan yang sah dan tepat sasaran akan meningkatkan akurasi penegakan hukum. Pentingnya langkah ini dirasa semakin mendesak mengingat kejahatan yang semakin canggih dan terorganisir.

Ia menambahkan bahwa penggunaan teknologi dalam penegakan hukum perlu dilakukan dengan bijak. Proses penyadapan harus diawali dengan bukti awal yang kuat, untuk mencegah penyalahgunaan wewenang.

Sahroni menegaskan pentingnya memastikan bahwa setiap penyadapan benar-benar untuk penegakan hukum dan bukan untuk kepentingan lain. Hal ini bertujuan untuk menjaga kepercayaan publik dan menghindari potensi pelanggaran hak asasi manusia.

Detail Kerja Sama dan Peran Operator Telekomunikasi

Kejagung bekerja sama dengan PT Telkom Indonesia, Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata dalam pertukaran dan pemanfaatan data komunikasi untuk keperluan penegakan hukum. Kerja sama ini mencakup pemasangan alat penyadapan dan penyediaan rekaman komunikasi.

Jaksa Agung Muda Intelijen, Reda Manthovani, menjelaskan bahwa kerja sama ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penegakan hukum di era digital.

Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Era Digital

Ketua DPR RI, Puan Maharani, juga memberikan perhatiannya pada MoU tersebut. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan data pribadi warga negara. Puan menyatakan bahwa hak atas perlindungan data pribadi merupakan hak konstitusional yang harus dihormati.

Puan menegaskan bahwa kepercayaan publik terhadap institusi hukum sangat penting. Kepercayaan tersebut hanya akan terbangun jika penegakan hukum dilakukan sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku. Hal ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas lembaga penegak hukum.

DPR akan mengawasi setiap integrasi teknologi dalam penegakan hukum agar selaras dengan etika konstitusi dan prinsip demokrasi. Puan menekankan pentingnya aspek akuntabilitas, transparansi, dan perlindungan hak sipil dalam setiap kerja sama yang melibatkan teknologi.

Puan juga mengingatkan agar kemajuan teknologi tidak menjadi alat pengawasan yang berlebihan, namun justru menjadi pendukung demokrasi dan penegakan hukum yang berkeadilan. Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan secara bertanggung jawab dan seimbang dengan perlindungan hak-hak asasi manusia.

Proses kolaborasi antara Kejagung dan operator telekomunikasi ini menandai langkah signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia. Namun, pengawasan ketat dan komitmen untuk melindungi hak-hak warga negara tetap menjadi kunci keberhasilan kerja sama ini. Perimbangan antara kebutuhan penegakan hukum dan perlindungan data pribadi harus senantiasa dijaga untuk memastikan bahwa teknologi digunakan untuk kepentingan masyarakat luas, bukan sebaliknya. DPR memiliki peran penting dalam memastikan hal ini.

Pos terkait