Rumah Subsidi 18m²? Maruarar Ungkap Fakta Mengejutkan Kota

Rumah Subsidi 18m²? Maruarar Ungkap Fakta Mengejutkan Kota
Sumber: Kompas.com

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait atau Ara, menanggapi kontroversi rencana pembangunan rumah subsidi berukuran 18 meter persegi. Kritik datang dari berbagai pihak, termasuk publik, pengembang, dan anggota legislatif. Ara menjelaskan bahwa konsep ini muncul setelah mendengarkan aspirasi masyarakat, yang menginginkan rumah subsidi yang berlokasi strategis, berukuran minimalis, dan bersih.

Kebutuhan akan rumah subsidi yang terjangkau dan dekat dengan pusat kota menjadi fokus utama. Harga tanah yang tinggi di perkotaan selama ini membuat rumah subsidi berukuran lebih besar (misalnya 60 meter persegi) sulit dibangun di area tersebut.

Tanggapan Menteri terhadap Kritik Rumah Subsidi 18 m²

Ara menekankan pentingnya mendengarkan masukan dari masyarakat. Ia mengakui bahwa desain, harga, dan lokasi menjadi pertimbangan penting dalam pengembangan rumah subsidi. Pernyataan ini disampaikannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/6/2025). Pemerintah membuka diri terhadap kritik dan tanggapan publik terkait rencana ini.

Pemerintah menyadari bahwa selama ini rumah subsidi ukuran 60 meter persegi, umumnya berlokasi di luar kota. Contohnya, tidak ada rumah subsidi di kota-kota besar seperti Jakarta dan Bandung. Hal ini mendorong para pengembang untuk mempertimbangkan konsep rumah subsidi yang lebih kecil dan dekat dengan pusat kota.

Konsep Rumah Subsidi Minimalis dan Lokasi Strategis

Beberapa pengembang telah memberikan contoh rumah subsidi berukuran lebih kecil. Namun, Menteri Ara menegaskan bahwa ukuran 18 meter persegi untuk rumah subsidi masih belum final. Keputusan resmi dari Kementerian PKP belum dikeluarkan.

Tujuan utama dari rencana ini adalah untuk menyediakan lebih banyak pilihan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya di daerah perkotaan yang terbatas lahannya.

Perubahan Aturan dan Harga Rumah Subsidi

Rencana perubahan aturan minimal luas bangunan rumah subsidi tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP. Aturan ini akan memangkas luas bangunan minimal dari 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi, dan luas lahan minimal dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Harga rumah subsidi 18 meter persegi diperkirakan berkisar antara Rp 108 juta hingga Rp 120 juta, namun harga tersebut sangat bergantung pada lokasi. Pemerintah berupaya agar rumah subsidi tetap terjangkau bagi MBR.

Pertimbangan dalam Penentuan Ukuran

Ukuran rumah yang lebih kecil menjadi pertimbangan utama mengingat keterbatasan lahan di perkotaan. Pemerintah berupaya menyeimbangkan kebutuhan akan hunian layak dengan ketersediaan lahan.

Harapannya, dengan ukuran yang lebih kecil, lebih banyak MBR yang dapat mengakses program rumah subsidi di lokasi yang lebih strategis.

Kesimpulan

Meskipun menuai kontroversi, rencana pembangunan rumah subsidi 18 meter persegi didasarkan pada upaya pemerintah untuk menyediakan hunian terjangkau bagi MBR, terutama di perkotaan. Menteri Ara menekankan bahwa ukuran tersebut belum final dan pemerintah masih terbuka terhadap kritik dan masukan publik. Proses pengambilan keputusan masih berlanjut, dengan pertimbangan utama untuk menyeimbangkan kebutuhan akan hunian layak dengan keterbatasan lahan di perkotaan. Pendekatan yang berfokus pada aksesibilitas dan lokasi strategis menjadi prioritas utama dalam program rumah subsidi ini.

Pos terkait