Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Razilu, menegaskan bahwa pembayaran royalti untuk penggunaan lagu dalam acara komersial merupakan tanggung jawab penyelenggara acara, bukan penyanyi atau musisi. Pernyataan ini disampaikan dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi pada Senin, 30 Juni 2025.
Hal ini penting untuk dipahami karena UU Hak Cipta telah menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai perantara tunggal dalam hal izin dan pembayaran royalti penggunaan lagu untuk tujuan komersial. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses dan memastikan distribusi royalti yang adil kepada pencipta dan pemegang hak terkait.
Tanggung Jawab Pembayaran Royalti
Menurut Razilu, Pasal 23 ayat (5) dan Pasal 87 UU Hak Cipta mengatur bahwa penyelenggara acara komersial cukup membayar royalti satu kali secara terpusat melalui LMKN. LMKN kemudian akan mendistribusikan royalti tersebut kepada para pencipta dan pemilik hak terkait.
Besaran tarif royalti untuk konser telah ditetapkan, minimal 2 persen dari total pendapatan penjualan tiket. Razilu menekankan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti berada di pundak penyelenggara acara atau pemilik tempat usaha, bukan pada penyanyi atau musisi, kecuali mereka juga bertindak sebagai penyelenggara.
Setelah pembayaran royalti melalui LMKN dilakukan, pengguna hak cipta tidak perlu lagi meminta izin langsung dari pencipta lagu atau pemegang hak cipta. Ini menyederhanakan proses penggunaan karya musik untuk kegiatan komersial.
Mekanisme Lisensi Langsung
Meskipun demikian, UU Hak Cipta juga memberikan pilihan mekanisme lisensi langsung (direct licensing) pada Pasal 81. Pilihan ini tersedia jika pencipta memilih tidak mengikuti sistem lisensi menyeluruh (blanket license) melalui LMKN.
Pasal 87 ayat (1) UU Hak Cipta mendorong pencipta untuk bergabung sebagai anggota LMK (Lembaga Manajemen Kolektif). Keanggotaan ini memungkinkan pencipta untuk mendapatkan imbalan yang adil dari penggunaan komersial karya mereka.
LMK berfungsi sebagai lembaga nirlaba yang mengelola hak ekonomi, mengumpulkan, dan mendistribusikan royalti kepada para pencipta. Dengan demikian, LMK berperan sebagai jembatan antara pencipta dan pengguna hak cipta.
Perdebatan dan Pertanyaan Mengenai Lisensi Langsung
Hakim Konstitusi Arsul Sani mengajukan pertanyaan mengenai batasan bagi pencipta yang memilih lisensi langsung. Ia mempertanyakan apakah pencipta memiliki kebebasan penuh untuk menentukan sendiri besaran royalti dan menetapkan aturan-aturan lain.
Arsul mencontohkan skenario di mana pencipta mungkin memberikan izin gratis kepada penyanyi tertentu, namun melarang penyanyi lain untuk membawakan lagu tersebut. Pemerintah diminta untuk memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai hal ini.
Sidang lanjutan ini membahas Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 37/PUU-XXIII/2025. Perkara ini diajukan oleh sejumlah musisi ternama, termasuk Armand Maulana, Ariel NOAH, dan grup musik T’Koes Band, yang menyoroti permasalahan royalti dalam industri musik Indonesia.
Kasus Once Mekel, yang dilarang membawakan lagu-lagu Dewa tanpa izin dan pembayaran royalti langsung kepada pencipta, menjadi salah satu latar belakang pengajuan perkara ini. Begitu pula dengan kasus T’Koes Band dan Saartje Sylvia yang dilarang mementaskan lagu-lagu karya Koes Plus.
Permasalahan royalti di industri musik Indonesia memang kompleks. Sidang ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Peraturan yang jelas dan tegas akan menciptakan ekosistem industri musik yang lebih sehat dan berkelanjutan.
