Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian Undang-Undang (UU) TNI. Wakil Ketua MK, Saldi Isra, menekankan pentingnya kelengkapan bukti dokumen dari DPR dan pemerintah terkait pembahasan revisi UU tersebut.
Sidang yang berlangsung pada Senin, 23 Juni 2025, di Gedung MK Jakarta Pusat ini menyoroti kebutuhan akan transparansi dan partisipasi publik dalam proses revisi UU TNI. Saldi Isra dan hakim lainnya meminta bukti konkrit untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan MK sebelumnya.
MK Minta DPR dan Pemerintah Lengkapi Bukti Partisipasi Publik
Saldi Isra menjelaskan bahwa dokumen-dokumen penting dibutuhkan untuk memverifikasi keterlibatan masyarakat dalam pembahasan revisi UU TNI. Hal ini merupakan poin krusial berdasarkan putusan MK Nomor 91 Tahun 2020 yang mengharuskan partisipasi publik di setiap tahapan.
Ia meminta penjelasan dan bukti mengenai partisipasi publik pada tahap perencanaan, pembahasan, dan persetujuan revisi UU TNI. Bukti tersebut harus menunjukkan proses yang inklusif dan transparan.
Selain itu, Saldi Isra juga mempertanyakan pelebaran revisi UU TNI di luar isu usia TNI yang menjadi dasar putusan MK sebelumnya. Ia meminta klarifikasi terkait pelebaran ruang lingkup revisi tersebut.
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Minta Bukti Foto dan Persentase Transparansi
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah memperkuat tuntutan akan transparansi dengan meminta DPR dan pemerintah menyertakan foto-foto sebagai bukti pembahasan revisi UU TNI.
Adanya foto-foto tersebut, menurut Guntur Hamzah, akan menjadi bukti kuat bahwa pembahasan tidak dilakukan secara tertutup. Ini penting untuk memastikan terbukanya proses legislasi.
Lebih lanjut, Guntur Hamzah meminta DPR untuk menyertakan persentase pembahasan revisi UU TNI yang dilakukan secara terbuka dan tertutup. Penjelasan ini akan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tingkat transparansi proses tersebut.
Ia juga meminta penjelasan dan argumentasi jika memang ada bagian pembahasan yang dilakukan secara tertutup. Transparansi merupakan kunci legitimasi dalam proses pembuatan undang-undang.
Gugatan UU TNI dan Potensi Pembatalan
Gugatan terhadap UU TNI diajukan oleh koalisi masyarakat sipil, mahasiswa, dan aktivis. Mereka menilai proses revisi UU TNI tidak memenuhi asas partisipasi publik karena dianggap dilakukan secara tertutup.
Pengamat militer Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sidratahta Mukhtar, menilai potensi pembatalan UU TNI cukup besar. Perubahan yang signifikan dalam UU tersebut, menurutnya, berpotensi memasuki ranah sipil secara berlebihan.
Sidratahta Mukhtar juga memperingatkan potensi tergerusnya profesionalisme TNI jika tugas dan peran pemerintahan sipil diperankan oleh militer. Hal ini merupakan pertimbangan penting dalam evaluasi UU TNI.
Sidang perdana gugatan uji formil UU TNI di MK telah digelar pada 14 Mei 2025. Koalisi Masyarakat Sipil menyatakan UU TNI ilegal karena tidak terdaftar dalam Prolegnas prioritas dan bukan merupakan RUU carry over.
Mereka meminta MK untuk menunda pemberlakuan UU TNI hingga putusan akhir MK dijatuhkan. Hal ini untuk memastikan proses hukum berjalan dengan semestinya dan menghindari potensi kerugian yang lebih besar.
Kesimpulannya, sidang lanjutan di MK ini menunjukkan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses legislasi. Kelengkapan bukti yang diminta MK akan menentukan kelanjutan berlaku atau tidaknya UU TNI. Proses ini menunjukkan tingginya kesadaran publik akan peran sipil dan militer dalam konteks hukum di Indonesia.
