Revisi KUHAP Terbaru: 6000 Poin Perubahan Signifikan

Revisi KUHAP Terbaru: 6000 Poin Perubahan Signifikan
Sumber: Kompas.com

Pemerintah telah merampungkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP). DIM yang memuat sekitar 6.000 poin ini merupakan hasil penyusunan yang telah mempertimbangkan aspirasi dari berbagai pihak. Proses ini melibatkan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa tidak semua masukan akan diadopsi. Namun, pemerintah akan menyampaikan secara transparan kepada DPR hasil penyusunan DIM tersebut. Proses ini menekankan pentingnya keterbukaan dan akuntabilitas dalam revisi KUHAP.

DIM Revisi KUHAP: 6.000 Poin Usai Menampung Aspirasi Publik

Pemerintah telah resmi menandatangani DIM revisi KUHAP pada Senin, 23 Juni 2025. Penandatanganan dilakukan oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Menteri Hukum dan HAM, Ketua Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Kapolri, dan Wakil Menteri Sekretaris Negara.

Proses penyusunan DIM ini melibatkan berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, kementerian/lembaga, advokat, dan koalisi masyarakat sipil. Hal ini bertujuan untuk memastikan revisi KUHAP mempertimbangkan berbagai perspektif dan kepentingan.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, mengungkapkan harapan agar revisi KUHAP dapat berjalan beriringan dengan berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas sistem peradilan di Indonesia.

Transparansi dan Peran DPR dalam Revisi KUHAP

Terkait keterbukaan DIM revisi KUHAP kepada publik, Wamenkumham menyerahkan keputusan tersebut kepada DPR. Pemerintah akan menunggu undangan resmi dari DPR untuk menyerahkan DIM tersebut.

Pemerintah telah menyatakan kesiapannya. Namun, proses penyerahan DIM sepenuhnya bergantung pada jadwal dan mekanisme yang ditetapkan oleh DPR. Hal ini merupakan bagian dari proses legislasi yang melibatkan berbagai lembaga negara.

Harapan Terhadap Revisi KUHAP: Sistem Peradilan yang Lebih Baik

Revisi KUHAP diharapkan dapat menghasilkan sistem peradilan yang lebih adil, efisien, dan modern. Proses penyusunan DIM yang melibatkan berbagai pihak menunjukkan komitmen pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.

Ketua Mahkamah Agung telah mengusulkan agar RUU KUHAP tidak terlalu kaku dan memberikan fleksibilitas kepada penegak hukum dalam menangani permasalahan teknis. Hal ini menunjukkan harapan akan revisi yang lebih responsif dan efektif.

Baik Menteri Hukum dan HAM maupun Kapolri mengungkapkan optimisme terhadap revisi KUHAP. Mereka berharap revisi ini akan memberikan rasa adil bagi semua pihak yang terlibat dalam sistem peradilan. Proses ini diharapkan akan membawa perbaikan signifikan pada sistem hukum Indonesia.

Pemerintah saat ini menunggu undangan dari DPR untuk menyerahkan DIM revisi KUHAP. Setelah diserahkan, DIM akan dibahas lebih lanjut oleh DPR sebelum disahkan menjadi undang-undang. Proses ini diharapkan berjalan lancar dan menghasilkan revisi KUHAP yang bermanfaat bagi bangsa. Dengan revisi ini, diharapkan sistem peradilan di Indonesia akan menjadi lebih baik dan berkeadilan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *