Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya sejumlah pulau kecil di Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) yang dikuasai warga negara asing (WNA).
Beliau mengakui belum mengetahui secara pasti proses kepemilikan pulau-pulau tersebut oleh pihak asing. Investigasi lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap detailnya.
Pulau-Pulau Kecil di Bali dan NTB Dikuasai WNA
Nusron Wahid menyatakan ditemukan beberapa kasus di Bali dan NTB, di mana pulau-pulau kecil dikuasai WNA tanpa diketahui secara pasti prosesnya. Saat ini, pemerintah tengah menyelidiki keabsahan kepemilikan tersebut.
Secara kasat mata, beberapa pulau tersebut telah dibangun rumah dan resor atas nama asing. Hal ini yang memicu investigasi lebih lanjut terkait legalitasnya.
Tim dari Kementerian ATR/BPN telah ditugaskan untuk memeriksa dokumen kepemilikan pulau-pulau tersebut. Hasil pemeriksaan akan menentukan langkah selanjutnya.
Aturan Kepemilikan Pulau oleh WNA
Nusron Wahid menegaskan bahwa aturan di Indonesia melarang kepemilikan pulau oleh WNA. Hanya pengelolaan, bukan kepemilikan, yang diperbolehkan jika ada kerjasama dengan investor asing.
Kerjasama dengan investor asing dalam pengelolaan sumber daya di pulau-pulau kecil diperbolehkan, asalkan kepemilikannya tetap berada di tangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia.
Status Kepemilikan Pulau-Pulau Kecil di Indonesia
Tercatat 15.977 pulau kecil di Indonesia atau sekitar 92,12 persen belum bersertifikat. Sebaliknya, hanya 1.349 pulau kecil (7,77 persen) yang telah memiliki sertifikat.
Selain itu, masih ada 17 pulau yang belum teridentifikasi. Pemerintah terus berupaya untuk menyelesaikan permasalahan sertifikasi pulau-pulau kecil ini.
Dari total pulau kecil, 7.413 pulau (42,65 persen) masuk dalam kawasan hutan, sedangkan 9.007 pulau (51,8 persen) akan tercakup dalam rencana tata ruang. Pulau kecil didefinisikan sebagai pulau dengan luas kurang dari 2.000 km persegi.
Terdapat 17.343 pulau kecil di Indonesia (99,78 persen dari total pulau). Dari 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi, 87 pulau sudah terdaftar bidang tanahnya, sementara 24 pulau belum terdaftar.
Pulau yang belum terdaftar bidang tanahnya kemungkinan masuk kawasan hutan atau area penggunaan lain (APL). Kawasan hutan tidak dapat disertifikasi karena berada di bawah rezim kehutanan.
Sementara APL, sebagai tanah negara yang belum dikuasai, kepemilikannya bergantung pada isu kepemilikan yang tengah diteliti. Proses pendataan dan sertifikasi pulau-pulau kecil terus dilakukan pemerintah.
Penanganan kasus pulau-pulau kecil yang dikuasai WNA ini menjadi prioritas pemerintah. Langkah tegas akan diambil untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan melindungi kedaulatan negara atas wilayahnya. Proses verifikasi dan penegakan hukum akan terus berjalan untuk memastikan semua aset negara terlindungi dan dikelola sesuai peraturan yang berlaku.
