Polri & KIP: Transparansi Informasi di HUT Bhayangkara ke-79

Polri & KIP: Transparansi Informasi di HUT Bhayangkara ke-79
Sumber: Liputan6.com

Polri merayakan HUT ke-79 pada 1 Juli 2025 dengan fokus pada peningkatan akuntabilitas dan transparansi. Komisi Informasi Pusat (KIP) memberikan apresiasi atas kemajuan positif yang ditunjukkan Polri dalam penerapan keterbukaan informasi publik, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

KIP menilai optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di berbagai satuan kerja Polri sebagai langkah signifikan dalam mewujudkan transparansi.

Apresiasi KIP atas Komitmen Keterbukaan Informasi Polri

Komisioner KIP, Samrotunnajah Ismail, menyatakan bahwa Polri menunjukkan komitmen nyata dalam keterbukaan informasi. Hal ini terlihat dari akses yang lebih mudah terhadap informasi program kerja, anggaran, dan capaian kinerja.

Informasi tersebut kini tersedia melalui laman resmi dan layanan informasi di tingkat pusat dan daerah. Keterbukaan ini sejalan dengan visi Polri yang Presisi—Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan.

Transparansi bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan bagi institusi yang melayani publik secara langsung. Hal ini sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.

Tantangan dan Strategi Penguatan Keterbukaan Informasi

Meskipun ada kemajuan, Samrotunnajah mengingatkan akan tantangan dalam menyeimbangkan hak publik untuk tahu dan kebutuhan kerahasiaan informasi. Hal ini penting demi kepentingan umum dan keamanan negara.

PPID memiliki peran strategis dalam menentukan batas antara keterbukaan dan pengecualian informasi, sesuai aturan yang berlaku. Mereka harus memahami UU KIP secara mendalam.

Peran Strategis PPID dalam Pengelolaan Informasi

Penguasaan UU KIP yang mendalam oleh PPID sangat penting. Hal ini guna memastikan penentuan yang tepat antara keterbukaan dan pengecualian informasi.

Langkah-Langkah Polri untuk Memperkuat Budaya Keterbukaan

KIP mencatat partisipasi Polri dalam monitoring and evaluation tahunan menunjukkan keseriusan dalam memperbaiki sistem pelayanan informasi. Hal ini menunjukkan iktikad baik dan langkah konkret dari Polri.

Untuk memperkuat budaya keterbukaan, Polri perlu memperhatikan empat hal utama ke depan. Hal ini penting untuk memastikan transparansi berjalan optimal.

  • Peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) PPID. Hal ini meliputi pemahaman teknis dan substantif UU KIP.
  • Penguatan infrastruktur digital. Ini agar masyarakat mudah mengakses informasi melalui platform daring yang ramah pengguna.
  • Diseminasi informasi yang proaktif. Jangan hanya menunggu permohonan dari publik.
  • Edukasi tentang pengecualian informasi. Ini untuk mencegah kesalahpahaman dan menjaga integritas kelembagaan.

KIP berharap Polri terus menjadi institusi penegak hukum yang modern, profesional, dan terbuka. Hal ini penting untuk mendukung Indonesia yang lebih demokratis dan berkeadilan.

Perayaan HUT ke-79 Bhayangkara 2025 menjadi momentum penting bagi Polri untuk terus berkomitmen pada transparansi. Keterbukaan informasi merupakan kunci penting dalam membangun kepercayaan publik dan menjalankan tugas penegakan hukum yang efektif dan akuntabel.

Dengan meningkatkan kapasitas PPID, memperkuat infrastruktur digital, dan melakukan diseminasi informasi secara proaktif, Polri dapat memperkuat kepercayaan publik dan mewujudkan visi ‘Polri Presisi’.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *