Polemik empat pulau di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat. Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, yang sebelumnya berada di bawah administrasi Aceh, kini masuk wilayah Sumut. Permasalahan ini telah memicu perdebatan panjang antara kedua pemerintah provinsi.
Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) turut angkat bicara terkait sengketa ini. JK menekankan pentingnya merujuk pada aturan hukum yang berlaku dalam menyelesaikan konflik tersebut.
Dasar Hukum Sengketa Empat Pulau
JK menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 menjadi landasan hukum utama. Undang-undang yang disahkan pada era Presiden Soekarno ini mengatur tentang pemisahan Aceh dari Sumatera Utara.
Pembentukan Provinsi Aceh sebagai daerah otonomi khusus, menurut JK, merupakan konsekuensi dari pemberontakan Darul Islam/Tentara Islam Indonesia (DI/TII) di Aceh. Undang-undang ini juga menjadi acuan dalam perjanjian damai Helsinki tahun 2005 antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Pasal 114 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956, yang secara spesifik membahas perbatasan Aceh, menetapkan batas wilayah Aceh mengacu pada perbatasan yang berlaku pada 1 Juli 1956. Perjanjian Helsinki pun merujuk pada ketentuan tersebut.
Sejarah dan Historisitas Keempat Pulau
JK menegaskan bahwa secara historis, keempat pulau tersebut termasuk dalam wilayah Aceh, terlepas dari jarak geografisnya yang lebih dekat ke Sumut.
Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek, secara historis merupakan bagian dari Aceh Singkil. Ini menjadi argumen kunci yang dipegang kuat oleh Pemerintah Aceh.
JK memberikan analogi sebuah pulau di Sulawesi Selatan yang secara geografis lebih dekat ke Nusa Tenggara Timur (NTT), namun tetap menjadi bagian dari Sulsel. Hal ini menunjukkan bahwa jarak geografis bukan satu-satunya penentu batas wilayah administratif.
Pertemuan JK dengan Mendagri Tito Karnavian
JK telah berdiskusi dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dalam pertemuan tersebut, JK menekankan pentingnya berpegang pada undang-undang.
JK menjelaskan bahwa tidak mungkin membatalkan undang-undang dengan hanya menggunakan Keputusan Menteri (Kepmen). Meskipun undang-undang tersebut tidak secara spesifik mencantumkan nama keempat pulau tersebut, namun secara historis, keempat pulau itu memang bagian dari Aceh.
Konflik ini telah berlangsung lama, setidaknya sejak tahun 2008. Keempat pulau tersebut awalnya berada di antara Kabupaten Tapanuli Tengah dan berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Kini, keempat pulau yang menjadi kebanggaan rakyat Aceh secara resmi telah menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara. Penyelesaian sengketa ini membutuhkan pendekatan yang berlandaskan hukum dan sejarah, bukan hanya efisiensi administratif.
Kesimpulannya, permasalahan empat pulau ini menuntut penyelesaian yang adil dan berdasar hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 dan konteks historisnya menjadi kunci untuk menemukan solusi yang diterima kedua belah pihak. Semoga permasalahan ini dapat segera diselesaikan secara bijak dan damai.
