Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama? BBN Gratis! Mudah Kok

Perpanjang STNK Tanpa KTP Lama? BBN Gratis! Mudah Kok
Sumber: Detik.com

Memperpanjang STNK kendaraan bekas seringkali menjadi tantangan tersendiri bagi pemiliknya. Salah satu kendala utamanya adalah persyaratan yang mengharuskan menyertakan KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Namun, kini ada solusi praktis untuk memperpanjang STNK tanpa perlu repot mencari data pemilik sebelumnya. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan.

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan penghapusan bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II), sehingga proses ini menjadi lebih terjangkau. Meskipun demikian, beberapa biaya lain tetap perlu dipertimbangkan.

Syarat Balik Nama Kendaraan Bekas: Tanpa KTP Pemilik Lama

Proses balik nama kendaraan bekas kini lebih mudah karena tidak lagi memerlukan KTP pemilik sebelumnya.

Dokumen yang diperlukan untuk balik nama kendaraan meliputi E-KTP pemilik baru, STNK asli dan fotokopinya, SKKP (surat keterangan keterlambatan pajak), BPKB asli dan fotokopinya, serta bukti alih kepemilikan seperti kwitansi pembelian bermaterai.

  • E-KTP pemilik baru menjadi dokumen utama yang dibutuhkan.
  • STNK dan BPKB asli serta fotokopinya diperlukan untuk verifikasi data kendaraan.
  • SKKP dibutuhkan jika terdapat tunggakan pajak.
  • Kwitansi pembelian bermaterai menjadi bukti sah transaksi jual beli kendaraan.

Biaya yang Harus Dipersiapkan untuk Balik Nama Kendaraan Bekas

Meskipun bea balik nama kendaraan sudah digratiskan, beberapa biaya lain masih perlu dipertimbangkan.

Pemilik kendaraan perlu memperhitungkan biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), termasuk denda keterlambatan jika ada tunggakan. Beberapa daerah menawarkan program pemutihan pajak untuk meringankan beban masyarakat.

Selain PKB, biaya lain meliputi SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) yang dibayarkan ke Jasa Raharja.

Terdapat pula biaya administrasi untuk penerbitan STNK, pelat nomor (TNKB), dan BPKB yang masuk ke PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Polri.

Jika Anda perlu memindahkan kepemilikan kendaraan ke provinsi lain, biaya mutasi kendaraan juga harus diperhitungkan.

Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas

Berikut rincian biaya yang perlu dipersiapkan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bekas (BBNKB II): Rp 0
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarannya bervariasi tergantung jenis dan tahun kendaraan. Periksa besaran PKB di STNK atau situs Bapenda provinsi masing-masing.
  • SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor hingga 250 cc dan Rp 143.000 untuk mobil jenis pick up/mobil barang hingga 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.
  • Biaya Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 200.000 untuk mobil.
  • Biaya Penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 100.000 untuk mobil.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua/tiga dan Rp 375.000 untuk mobil.
  • Biaya Mutasi (Antar Provinsi): Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil.

Kesimpulannya, meski bea balik nama sudah dihapus, perlu perencanaan matang terkait biaya-biaya lain yang masih berlaku. Pastikan untuk mengecek besaran PKB dan potensi denda keterlambatan di daerah Anda. Dengan persiapan yang matang, proses balik nama kendaraan bekas dapat berjalan lancar dan efisien.

Pos terkait