Sebuah sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini menyoroti ambiguitas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Ahli hukum berpendapat bahwa pasal-pasal tertentu dalam UU ini dapat ditafsirkan secara luas, bahkan hingga menjerat penjual pecel lele di trotoar. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan kejelasan hukum di Indonesia.
Perdebatan ini muncul dalam sidang pengujian materiil UU Tipikor yang diajukan oleh Syahril Japarin, Kukuh Kertasafari, dan Nur Alam. Sidang tersebut menghadirkan ahli hukum Chandra M. Hamzah, mantan Wakil Ketua KPK, untuk memberikan keterangan.
Duduk Perkara Pasal Ambigu dalam UU Tipikor
Chandra M. Hamzah menjelaskan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor yang berbunyi: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).” Rumusan pasal ini dinilai ambigu dan berpotensi melanggar asas lex certa dan lex stricta.
Pasal 3 UU Tipikor, yang berbunyi: “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” juga dikritik karena perumusan yang kurang jelas.
Menurut Chandra, ambiguitas ini dapat menyebabkan penafsiran yang keliru dan penerapan hukum yang tidak adil.
Penjual Pecel Lele dan Jeratan UU Tipikor
Chandra memberikan contoh kontroversial: penjual pecel lele di trotoar. Ia berpendapat, berdasarkan tafsiran yang salah dari Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor, penjual tersebut dapat dijerat karena dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dengan berjualan di tempat yang seharusnya digunakan pejalan kaki.
Lebih lanjut, Chandra menjelaskan bahwa penjual tersebut bisa dianggap telah memperkaya diri sendiri secara melawan hukum dan merugikan negara. Hal ini tentu saja menuai kontroversi dan dianggap sebagai penafsiran yang terlalu ekstrim.
Chandra menyimpulkan bahwa pasal-pasal tersebut perlu direvisi agar lebih jelas dan sesuai dengan asas hukum yang berlaku.
Sanggahan KPK dan Prinsip Hukum yang Berlaku
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menanggapi pernyataan tersebut dengan menekankan pentingnya dasar dan alasan hukum yang jelas dalam setiap pendapat hukum. Ia meminta agar kritik terhadap pasal-pasal tersebut dijelaskan dengan argumen yang berdasarkan teori hukum, bukan sekadar opini pribadi.
Johanis juga menyebut prinsip hukum *notoire feiten* dalam hukum acara pidana. Prinsip ini menyatakan bahwa fakta yang sudah diketahui umum tidak perlu dibuktikan lagi. Jelas secara logika, perbuatan penjual pecel lele tidak mungkin merugikan keuangan negara.
KPK berpendapat bahwa penafsiran yang menghubungkan penjual pecel lele dengan korupsi tidak berdasar dan tidak masuk akal.
Kesimpulannya, perdebatan mengenai ambiguitas dalam UU Tipikor dan implikasinya yang kontroversial, seperti kasus penjual pecel lele, menunjukkan perlunya kajian ulang terhadap rumusan pasal-pasal yang ada. Hal ini penting demi memastikan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.
Sidang MK ini diharapkan dapat menghasilkan putusan yang memberikan kejelasan hukum dan mencegah penafsiran yang berlebihan dan merugikan masyarakat.
