Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan emas bagi pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak. Program pemutihan pajak kendaraan yang tengah berlangsung memberikan keringanan berupa penghapusan denda dan tunggakan. Ini kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa beban tambahan.
Program pemutihan ini tidak boleh disia-siakan. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, bahkan telah menyatakan bahwa ini adalah kesempatan satu-satunya.
Konsekuensi Mengabaikan Pemutihan Pajak Kendaraan
Bagi yang mengabaikan program pemutihan dan tetap menunggak pajak, konsekuensinya cukup berat. Kendaraan Anda berpotensi tidak diperbolehkan melintas di jalan provinsi maupun kabupaten.
Peringatan tegas telah disampaikan oleh Gubernur Dedi Mulyadi. Pembayaran pajak merupakan kewajiban warga negara, dan program pemutihan ini diberikan sebagai bentuk keringanan.
Detail Program Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Barat
Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Barat telah dimulai sejak 20 Maret 2025 dan awalnya berakhir pada 6 Juni 2025. Namun, melihat antusiasme masyarakat, periode pemutihan diperpanjang hingga 30 Juni 2025.
Pemilik kendaraan yang jatuh tempo pajaknya di Desember 2024 masih dapat memanfaatkan program ini dengan membayar pajak di bulan Juni 2025. Pembayaran pajak minimal 6 bulan sebelum jatuh tempo sangat dianjurkan.
Program ini bertujuan untuk memulihkan ekonomi daerah dan meningkatkan kesadaran wajib pajak. Manfaatkan kesempatan ini untuk memenuhi kewajiban dan mendukung pembangunan daerah.
Cara Membayar Pajak dan Syarat Pemutihan
Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui empat kanal resmi Bapenda Jabar.
- Samsat Induk dan Keliling: Layanan ini menyediakan tempat pembayaran pajak di berbagai lokasi.
- Samsat Drive Thru: Cara cepat dan praktis untuk membayar pajak tanpa harus turun dari kendaraan.
- Samsat Outlet di Pusat Perbelanjaan: Memudahkan masyarakat membayar pajak sambil berbelanja.
- Aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar: Cara digital dan modern untuk membayar pajak kapan saja dan di mana saja.
Meskipun tidak ada syarat khusus, beberapa ketentuan harus dipenuhi.
- Kendaraan harus terdaftar di Jawa Barat: Program ini hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah administrasi Jawa Barat.
- Kendaraan tidak dalam status blokir permanen: Kendaraan yang memiliki masalah hukum tertentu tidak dapat mengikuti program ini.
- Dokumen lengkap dan masih berlaku: Pemilik kendaraan wajib membawa STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Bukti jual beli (untuk balik nama): Bagi yang ingin melakukan balik nama, bukti jual beli kendaraan harus disertakan.
- Hanya untuk pajak tahunan: Program ini hanya berlaku untuk pajak tahunan, bukan pajak lima tahunan atau pengesahan STNK.
Jangan lewatkan kesempatan emas ini. Segera selesaikan kewajiban pajak Anda dan manfaatkan keringanan yang diberikan oleh pemerintah.
Dengan memanfaatkan program ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak semakin meningkat, yang pada akhirnya akan berdampak positif bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat. Kepatuhan pajak merupakan kontribusi nyata bagi kemajuan daerah.





