Pemerintah Vs Rakyat: Uji Materi UU TNI, Siapa yang Benar?

Pemerintah Vs Rakyat: Uji Materi UU TNI, Siapa yang Benar?
Sumber: Kompas.com

Pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki babak baru. Sidang ketiga pada Senin, 23 Juni 2025, menghadirkan perdebatan sengit terkait kedudukan hukum para pemohon. Pemerintah dan DPR mempertanyakan apakah mahasiswa, aktivis masyarakat sipil, dan ibu rumah tangga memiliki hak untuk menggugat UU tersebut.

Pertanyaan tersebut menyoroti pentingnya konsep *legal standing* dalam konteks uji materi UU di MK. Persidangan ini menjadi studi kasus menarik mengenai bagaimana MK menentukan siapa yang berhak mengajukan gugatan dan bagaimana hak konstitusional dipertahankan.

Legal Standing dalam Uji Materi UU TNI

*Legal standing*, atau kedudukan hukum, menentukan apakah suatu permohonan atau gugatan dapat diterima di pengadilan. Pasal 51 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang MK mengatur dasar pemberian *legal standing* di MK. Syarat utamanya adalah adanya kerugian terhadap hak konstitusional pemohon.

MK menetapkan lima syarat adanya kerugian konstitusional: (1) Adanya hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon; (2) Hak dan/atau kewenangan tersebut dirugikan akibat berlakunya UU yang diuji; (3) Kerugian bersifat spesifik, aktual, atau potensial; (4) Terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian dan UU yang diuji; (5) Kerugian tidak akan terjadi jika permohonan dikabulkan. Intinya, harus ada hubungan langsung antara pemohon dan UU yang diuji.

Hubungan tersebut bisa melalui aktivitas, profesi, atau perhatian pemohon terhadap bidang keilmuan terkait UU yang diuji. Dalam pengujian formil, *legal standing* membatasi pihak-pihak yang dapat mengajukan gugatan, memastikan hanya mereka yang paling berkepentingan yang didengar.

Preseden MK dan Legal Standing Pemohon UU TNI

MK memiliki perbedaan pendekatan dalam menentukan *legal standing* untuk pengujian formil dan materil. Pengujian formil, yang menilai prosedur pembentukan UU, cenderung memberikan kesempatan lebih luas bagi berbagai pihak untuk berpartisipasi. Sebaliknya, pengujian materil, yang fokus pada dampak UU, membatasi partisipasi hanya pada pihak yang paling terdampak.

Dalam kasus UU TNI, argumen pemerintah dan DPR yang mempertanyakan *legal standing* pemohon patut dikaji ulang. Mahasiswa, sebagai contoh, seringkali terpapar isu sosial dan kenegaraan melalui diskusi kampus dan memiliki kemampuan analisis yang mumpuni. MK sendiri telah memberikan *legal standing* kepada mahasiswa dalam beberapa putusan sebelumnya, seperti Putusan 90/PUU-XXI/2023, 12/PUU-XXII/2024, dan 62/PUU-XXII/2024.

Masyarakat sipil, khususnya yang aktif di bidang pertahanan, kemiliteran, dan kebebasan sipil, juga berhak memiliki *legal standing*. Beberapa pasal dalam UU 3 Tahun 2025 berpotensi membatasi ruang gerak masyarakat sipil, sehingga perlu dibuktikan melalui persidangan.

Fokus pada Prosedur Pembentukan UU TNI

Alih-alih memperdebatkan *legal standing*, pemerintah dan DPR sebaiknya fokus membantah adanya pelanggaran prosedural dalam pembentukan UU TNI. Mereka harus membuktikan tidak adanya pelanggaran partisipasi bermakna, termasuk hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan jawaban.

Keterbukaan dalam proses pembahasan UU juga penting. Pemerintah dan DPR perlu menjelaskan alasan pembahasan yang cenderung tertutup dan tergesa-gesa, serta kurangnya transparansi pascapengundangan. Persidangan di MK yang terbuka memberikan kesempatan bagi pembentuk UU untuk mempertanggungjawabkan produk hukum yang mereka buat kepada masyarakat.

Hasil putusan MK nantinya akan menentukan apakah proses pembentukan UU TNI telah memenuhi asas keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum. Kita semua perlu mengawal proses ini agar putusan yang dihasilkan sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan kebermanfaatan bagi bangsa dan negara. Semoga hakim konstitusi dapat memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini dengan seobjektif mungkin, tanpa terpengaruh tekanan dari pihak mana pun. Pertanyaan besarnya adalah, akankah putusan MK nanti benar-benar memenuhi rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia?

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *