Pemerintah Indonesia, diwakili oleh Menteri Hukum dan HAM, mempertanyakan keabsahan gugatan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang yang digelar Senin (23/6/2025) ini menguji proses pembentukan UU TNI, bukan substansinya.
Pemerintah meragukan legal standing para pemohon, yang terdiri dari mahasiswa dan organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat proses pembuatan UU TNI tidak transparan dan melanggar prinsip partisipasi publik. Pemerintah memiliki pandangan berbeda.
Keraguan Pemerintah atas Legal Standing Pemohon
Dalam persidangan, pemerintah menekankan para pemohon tidak memiliki keterkaitan langsung dengan UU TNI sebagaimana disyaratkan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP).
Supratman Andi Agtas, perwakilan pemerintah, menjelaskan pemohon bukanlah prajurit aktif, siswa sekolah kedinasan militer, atau calon prajurit. Oleh karena itu, kepentingan mereka tidak langsung terdampak UU TNI.
Meskipun demikian, pemerintah tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk mengajukan gugatan. Proses hukum akan tetap berjalan, dan pemerintah siap memberikan bukti atas proses pembuatan UU TNI.
Keselarasan Sikap Pemerintah dan DPR
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunjukkan keselarasan sikap dalam persidangan. Hal ini dinilai wajar karena keduanya terlibat dalam seluruh proses pembentukan UU TNI.
Supratman menjelaskan, kedua lembaga akan menyerahkan seluruh dokumen pendukung untuk memperkuat keterangan mereka. Dokumen ini mencakup seluruh proses perencanaan, pembahasan, dan pengesahan UU TNI.
Kesamaan pandangan ini, menurut Supratman, merupakan hal yang seharusnya terjadi mengingat kolaborasi erat antara pemerintah dan DPR dalam proses legislasi. Ketidaksesuaian keterangan justru akan menjadi masalah.
UU TNI sendiri, lanjut Supratman, dibuat sebagai respons terhadap dinamika keamanan regional. Tujuannya adalah memperkuat pertahanan nasional menghadapi berbagai ancaman, termasuk terorisme dan perang siber.
Uji Publik dan Proses Pembentukan UU TNI
Pemerintah menegaskan telah melakukan uji publik sebelum usulan perubahan UU TNI diserahkan ke DPR. Aspirasi masyarakat telah dikumpulkan dan dipertimbangkan.
Uji publik dilakukan melalui dengar pendapat publik pada 11 Juli 2024. Peserta meliputi kementerian, lembaga, akademisi, dan kelompok masyarakat sipil. Hasilnya diintegrasikan dalam Daftar Isian Masalah (DIM).
Sidang MK kali ini membahas lima perkara uji formil dan materiil terhadap revisi UU TNI (nomor 45/PUU-XXIII/2025, 56/PUU-XXIII/2025, 69/PUU-XXIII/2025, 75/PUU-XXIII/2025, dan 81/PUU-XXIII/2025). Pemohon menilai proses pembentukan UU TNI tertutup dan kurang partisipatif.
Persidangan di MK ini akan menentukan apakah proses pembentukan UU TNI telah sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Putusan MK akan menjadi preseden penting bagi proses pembuatan undang-undang di masa mendatang, khususnya terkait transparansi dan partisipasi publik. Perdebatan mengenai legal standing para pemohon juga akan menjadi fokus perhatian.





