Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pajak 10 persen untuk lapangan olahraga padel. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025, yang merupakan revisi kedua dari keputusan sebelumnya. Pajak ini dikenakan atas penyediaan jasa hiburan, termasuk penggunaan sarana olahraga yang dikomersialkan. Hal ini dikonfirmasi oleh Ketua Satuan Pelaksana Penyuluhan Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Andri M. Rijal.
Kebijakan ini menimbulkan beragam reaksi, termasuk dari Gubernur Jakarta, Pramono Anung, yang mengaku terkejut dan belum mengetahui detailnya. Ia menyatakan belum menandatangani persetujuan atas kebijakan tersebut dan masih perlu mempelajari lebih lanjut. Berikut fakta-fakta penting terkait pemberlakuan pajak baru ini.
1. Pajak 10 Persen untuk Lapangan Padel dan Olahraga Lainnya
Pemprov DKI Jakarta menerapkan pajak 10 persen untuk lapangan padel melalui skema Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT). Andri M. Rijal menjelaskan bahwa pajak ini berlaku atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen.
Pajak tersebut tidak hanya dikenakan pada lapangan padel. Berbagai jenis fasilitas olahraga komersial lainnya juga dikenakan pajak yang sama.
2. Daftar Olahraga yang Dikenai Pajak Hiburan 10 Persen
Selain padel, sejumlah tempat olahraga lainnya di Jakarta juga terkena pajak hiburan 10 persen. Hal ini berdasarkan Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Berikut daftar lengkapnya:
- Tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba.
- Lapangan futsal/sepak bola/mini soccer.
- Lapangan tenis.
- Kolam renang.
- Lapangan bulu tangkis.
- Lapangan basket.
- Lapangan voli.
- Lapangan tenis meja.
- Lapangan squash.
- Lapangan panahan.
- Lapangan bisbol/sofbol.
- Lapangan tembak.
- Tempat bowling.
- Tempat biliar.
- Tempat panjat tebing.
- Tempat ice skating.
- Tempat berkuda.
- Tempat sasana tinju/bela diri.
- Tempat atletik/lari.
- Jetski.
3. Respons Gubernur Jakarta Pramono Anung terhadap Kebijakan Pajak Padel
Gubernur Jakarta Pramono Anung mengaku kaget mendengar pemberlakuan pajak 10 persen untuk olahraga padel. Ia mengaku belum memahami detail aturan tersebut.
Pramono menegaskan bahwa secara pribadi, ia belum menandatangani persetujuan atas kebijakan ini. Ia juga belum bisa memastikan apakah kebijakan tersebut sudah resmi berlaku atau belum. Ia menyatakan akan mempelajari lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.
Penerapan pajak 10 persen untuk lapangan padel dan beberapa jenis olahraga lainnya di Jakarta telah menimbulkan reaksi beragam. Meskipun Pemprov DKI Jakarta mengklaim pajak ini sesuai aturan, kejelasan dan transparansi informasi kepada publik masih perlu ditingkatkan agar tidak menimbulkan kebingungan dan kontroversi. Peran serta Gubernur dalam memahami secara detail dan memastikan implementasi yang adil dan transparan sangat diperlukan untuk keberhasilan kebijakan ini.





