NasDem: Putusan MK Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ancaman Demokrasi?

NasDem: Putusan MK Pemilu 2024 Inkonstitusional, Ancaman Demokrasi?
Sumber: Liputan6.com

Partai NasDem menyatakan penolakan keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) serentak. Mereka menilai putusan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menegaskan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin, 30 Juni 2025. Partai NasDem beranggapan bahwa pemisahan pemilihan Presiden, DPR RI, DPD RI dengan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dan DPRD melanggar konstitusi.

NasDem: Putusan MK Inkonstitusional dan Tak Mengikat

Lestari Moerdijat secara tegas menyatakan bahwa putusan MK tersebut inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Menurutnya, pemisahan skema pemilihan tersebut bertentangan dengan semangat UUD 1945.

Dasar argumen NasDem terletak pada Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 yang mengatur penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali. Putusan MK, yang memperbolehkan pemilu nasional dan daerah terpisah dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, dinilai melanggar pasal tersebut.

Lestari menjelaskan bahwa Pilkada dan pemilihan DPRD merupakan bagian integral dari rezim pemilu. Hal ini diperkuat oleh Putusan MK Nomor 95/2022. Oleh karena itu, penyelenggaraan pemilu harus tetap lima tahunan.

MK Tak Berwenang Mengubah Norma UUD

Lestari juga menekankan bahwa MK tidak memiliki wewenang untuk mengubah norma-norma yang telah tercantum dalam UUD 1945. Putusan MK yang memisahkan pemilu, menurutnya, telah melampaui batas kewenangan tersebut.

Ia berpendapat bahwa pergeseran jadwal Pilkada dan pemilihan DPRD yang diatur oleh MK bertentangan dengan Pasal 22B UUD 1945. Pasal ini mengatur tentang pemilihan umum yang harus diselenggarakan secara berkala.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian permohonan Perludem menjadi landasan argumen NasDem. Partai ini merasa putusan tersebut justru mengacaukan sistem pemilu yang sudah ada.

Detail Putusan MK dan Reaksi NasDem

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pemilu nasional (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden) dan pemilu daerah (DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Wali Kota).

Jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua setengah tahun diperbolehkan antara kedua jenis pemilu tersebut, menurut putusan MK. Putusan ini dihasilkan dari pengabulan sebagian permohonan yang diajukan Perludem.

MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat. Pasal tersebut mengatur pemungutan suara serentak untuk pemilu nasional dan daerah.

Namun, NasDem menolak keras putusan ini dan menganggapnya inkonstitusional. Mereka berencana untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya untuk merespon putusan tersebut.

Reaksi NasDem ini menunjukkan adanya perdebatan sengit mengenai sistem pemilu di Indonesia. Putusan MK ini berpotensi menimbulkan berbagai implikasi politik dan hukum ke depan.

Ketidaksepakatan NasDem atas putusan MK menandai adanya potensi konflik hukum dan politik yang perlu dikaji lebih lanjut. Perdebatan ini akan mempengaruhi dinamika politik menjelang pemilu mendatang.

Ke depan, perlu adanya diskusi lebih mendalam dan komprehensif untuk memastikan sistem pemilu Indonesia tetap berjalan sesuai konstitusi dan memenuhi kebutuhan demokrasi. Hal ini penting untuk menjaga stabilitas dan keadilan dalam proses pemilihan umum.

Pos terkait