Partai NasDem secara tegas menolak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan antara Pemilu nasional dan daerah. Mereka menilai putusan tersebut sebagai tindakan yang merampas kedaulatan rakyat. Pernyataan penolakan ini disampaikan langsung oleh perwakilan partai melalui konferensi pers.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem, Lestari Moerdijat, menyatakan bahwa MK telah bertindak di luar kewenangannya. Putusan ini dinilai merupakan bentuk pencurian kedaulatan rakyat.
Penolakan Keras NasDem terhadap Putusan MK
Partai NasDem berpendapat MK telah melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh UUD 1945. Mereka menekankan bahwa MK tidak berhak mengubah norma-norma yang telah tercantum dalam konstitusi.
Putusan MK yang memisahkan pemilu nasional dan daerah dinilai bertentangan dengan Pasal 22B UUD 1945. Lestari Moerdijat menyebut putusan tersebut inkonstitusional karena mengubah masa pemilihan yang telah ditetapkan.
Lestari memperingatkan potensi krisis konstitusional bahkan deadlock konstitusional jika putusan MK diterapkan. Hal ini dikarenakan pelaksanaan putusan tersebut akan melanggar konstitusi.
Analisis Putusan MK dan Implikasinya
Pasal 22E UUD 1945 secara jelas mengatur pemilu serentak setiap lima tahun sekali. Putusan MK, yang menetapkan pemilu nasional dan daerah terpisah dengan jeda waktu minimal dua tahun dan maksimal dua tahun enam bulan, bertentangan dengan ketentuan tersebut.
Jika putusan MK dijalankan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusional. Hal ini karena pemilihan DPRD tidak akan dilakukan setiap lima tahun.
NasDem juga mengecam MK karena mengambil kewenangan legislatif. Pembuatan kebijakan hukum (open legal policy) merupakan wewenang DPR dan Presiden, bukan MK.
Tuduhan Pelanggaran Prinsip Hukum dan Kedaulatan Rakyat
Partai NasDem menilai MK telah melanggar prinsip kepastian hukum. Keputusan MK dinilai berubah-ubah dan tidak konsisten.
MK dituduh bertindak sebagai “negative legislator”, membuat aturan hukum tanpa memiliki wewenang tersebut. Hal ini dianggap bertentangan dengan sistem hukum demokratis.
NasDem juga menyoroti bahwa MK tidak menggunakan metode “moral reading” dalam menafsirkan hukum dan konstitusi. Putusan tersebut, menurut NasDem, menunjukkan kurangnya pertimbangan yang matang dan berdampak buruk terhadap kedaulatan rakyat.
Putusan MK tentang pemisahan pemilu telah memicu reaksi keras dari Partai NasDem. Mereka tidak hanya menolak putusan tersebut, tetapi juga menuding MK telah melanggar konstitusi dan merampas kedaulatan rakyat. Perdebatan hukum dan politik ini tentu akan berlanjut, dan dampaknya terhadap sistem politik Indonesia perlu dipantau dengan cermat. Ke depannya, sangat penting bagi semua pihak untuk menghormati dan menjalankan konstitusi secara konsisten.
