Warganet dihebohkan dengan kasus Ayam Goreng Widuran, restoran legendaris di Solo yang berusia 52 tahun. Terungkapnya penggunaan bahan non-halal dalam menu ayam kremes memicu kontroversi dan kecaman luas di media sosial.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, turut angkat bicara. Ia menilai tindakan Ayam Goreng Widuran telah melanggar Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UUJPH).
Pelanggaran UUJPH dan Ketidakjujuran terhadap Konsumen
Anwar Abbas mengecam keras sikap pengelola Ayam Goreng Widuran yang selama 52 tahun beroperasi tidak mencantumkan label non-halal secara eksplisit di restoran maupun platform daring mereka.
Menurutnya, hal ini menunjukkan adanya unsur kesengajaan dan ketidakjujuran terhadap konsumen. Label non-halal baru ditambahkan setelah kasus ini viral di media sosial.
Anwar menekankan pentingnya kejujuran dan transparansi dalam industri makanan, terutama terkait kepatuhan terhadap regulasi halal.
Ia mempertanyakan bagaimana restoran tersebut dapat berkilah tidak mengetahui adanya UUJPH yang telah berlaku sejak 2014.
Tanggung Jawab Moral dan Hukum
Muhammadiyah mendesak agar kasus ini diproses secara hukum. Pelaku usaha harus bertanggung jawab atas tindakannya.
Anwar Abbas menambahkan bahwa restoran semestinya menginformasikan status halal atau non-halal kepada pelanggan, baik secara lisan maupun tertulis. Ketidaktahuan pelanggan bukan pembenaran atas pelanggaran tersebut.
Kekecewaan konsumen terlihat jelas dari berbagai ulasan negatif di Google Review. Banyak pelanggan merasa tertipu karena mengira semua menu di restoran tersebut halal.
Dampak Viral dan Tindakan Lanjutan
Kehebohan di media sosial bermula dari unggahan warganet yang mengungkapkan kekecewaannya atas temuan bahan non-halal di Ayam Goreng Widuran.
Berita ini kemudian menyebar luas, dan banyak pelanggan baru menyadari status non-halal Ayam Goreng Widuran setelah membaca pemberitaan dan komentar warganet.
Salah satu karyawan Ayam Goreng Widuran mengonfirmasi penambahan label non-halal baru dilakukan beberapa hari setelah munculnya banyak keluhan.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan perdebatan tentang pentingnya kepatuhan terhadap UUJPH dan transparansi informasi produk kepada konsumen.
Kejadian ini juga memberikan pelajaran berharga bagi pelaku usaha untuk senantiasa memprioritaskan transparansi dan kejujuran dalam berbisnis, guna menjaga kepercayaan konsumen.
Ke depan, pengawasan dan penegakan hukum terkait produk halal perlu ditingkatkan agar kasus serupa tidak terulang.
Secara keseluruhan, kasus Ayam Goreng Widuran menjadi bukti nyata pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi halal di Indonesia. Hal ini juga mengingatkan pentingnya bagi konsumen untuk teliti dan waspada dalam memilih makanan yang dikonsumsi.





