Misteri Singkong: Kamuflase 6 Ton Limbah Medis Terungkap

Misteri Singkong: Kamuflase 6 Ton Limbah Medis Terungkap
Sumber: Detik.com

Polisi di Pekanbaru, Riau, mengungkap kasus penimbunan limbah medis berbahaya dan beracun (B3) yang cukup mengejutkan. Sekitar enam ton limbah ditemukan dikubur di sebuah lahan, ditutupi dengan tanaman singkong sebagai kamuflase. Kasus ini terungkap pada Kamis, 19 Juni 2025, dan telah berujung pada penangkapan seorang direktur perusahaan. Berikut fakta-fakta pentingnya.

Penemuan ini menjadi sorotan karena upaya penyembunyian limbah yang cerdik. Penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan seperti ini sangat penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan sekitar.

Limbah Medis Disamarkan dengan Tanaman Singkong

Lokasi penimbunan limbah berada di Jalan Beringin 2, Kelurahan Sungai Sibam, Kecamatan Binawidya, Pekanbaru. Tim penyidik Polresta Pekanbaru menggerebek gudang yang juga berfungsi sebagai tempat pembuangan limbah ilegal ini pada siang hari.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Mustika, menjelaskan bahwa tersangka sengaja menanam singkong di atas lahan tempat limbah dikubur untuk mengelabui petugas. Teknik kamuflase ini menunjukkan upaya sistematis untuk menghindari penindakan hukum.

Direktur Perusahaan Ditahan Sebagai Tersangka

Satu orang tersangka telah diamankan, yaitu MIS, direktur dari perusahaan yang terlibat. Ia kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Berry Juana Putra, mengkonfirmasi penangkapan dan penahanan MIS. Tersangka diduga bertanggung jawab atas pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur, sehingga mencemari lingkungan.

Barang Bukti Mencapai Enam Ton Limbah Medis

Polisi menyita sekitar enam ton limbah medis dari lokasi kejadian. Bukti yang ditemukan meliputi jarum suntik bekas pakai, botol-botol bekas obat dan bahan kimia, serta sarung tangan medis bekas.

Kompol Berry menambahkan, ditemukan pula bekas darah dan kantong darah di dalam gudang. Hal ini menunjukkan betapa besarnya volume limbah medis yang secara ilegal dikubur di lokasi tersebut.

Lingkungan dan Tanaman Tercemar Parah

Singkong yang ditanam di atas lahan terkontaminasi limbah B3 dinyatakan tidak layak konsumsi. Hal ini dikonfirmasi oleh ahli yang didatangkan polisi. Konsumsi singkong tersebut berpotensi menimbulkan penyakit.

Selain tanaman singkong, air tanah di sekitar lokasi juga terindikasi tercemar. Pencemaran lingkungan ini menjadi dampak serius dari tindakan ilegal pembuangan limbah medis tersebut.

Pengungkapan Kasus Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang diterima polisi pada akhir Mei 2025. Setelah penyelidikan intensif, polisi menemukan bukti-bukti penimbunan limbah medis di gudang milik tersangka.

Penyelidikan mendalam mengungkapkan upaya tersangka untuk menyembunyikan jejak kejahatan dengan menggunakan tanaman singkong sebagai penyamaran. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi dan melaporkan aktivitas ilegal yang berpotensi membahayakan lingkungan.

Kasus penimbunan limbah medis di Pekanbaru ini menjadi pengingat akan pentingnya pengelolaan limbah medis yang benar dan bertanggung jawab. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Peran serta masyarakat dalam melaporkan tindakan ilegal juga krusial untuk menjaga lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pos terkait